Dampingi Korban Pencabulan di PN Jaksel, Imam Fachrudin Minta Terdakwa Dihukum Berat

oleh -

Monitor, Kota- Kasus pencabulan sampai saat ini memang masih kerap terjadi di mana-mana. Padahal, tuntutan hukum yang akan menjerat pelakunya tidaklah main-main, Minggu (23/6/2019).

Ya, Imam Fachrudin, salah seorang pengacara asal Tangerang bercerita bila dirinya kini tengah juga menjadi pengacara pendamping kasus tersebut, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pria yang tinggal dikawasan Suka Bakti, Kecamatan Tangerang ini mengungkapkan, bahwa seorang korban pencabulan berinisial GS yang masih berumur 4 Tahun, bahkan sampai mengalami rasa trauma berat lantaran telah menjadi korban pencabulan oleh terdakwa LH (38). Korban mengalami luka robek pada kemaluannya berdasarkan hasil visum.

Dalam sidang tertutup Tanggal 18 Juni 2019 kemarin, terdakwa sempat berbelit-belit saat memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim, seakan masih tak merasa bersalah atas perbuatannya. Padahal, kata Imam, perbuatan biadabnya itu telah merusak mental dan masa depan sang korban.

Meski demikian, Imam tetap optimis bila perkara ini nantinya dapat di putus oleh Majelis hakim dengan seadil-adilnya.

“Penjelasan terdakwa yang berbelit–belit dihadapan Majelis Hakim akan menjadi penilaian tersendiri bagi Hakim, saya melihat terdakwa memanfaatkan situasi dimana korban merupakan seorang anak, jadi terdakwa seenaknya saja ngomong semau dia, padahal dia lupa bahwa memiliki keyakinan sendiri berdasarkan alat bukti yang cukup dan saksi–saksi yang memberikan keterangan bahwa terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban,” katanya, saat berbincang kepada awak media di PN Tangerang, kemarin.

Menurutnya, hingga kini korban masih kerap merasakan sakit pada kemaluannya yang telah robek. Sehingga korban mengalami keputihan terus menerus, bahkan menurut keterangan dokter yang memeriksa, korban do rekomendasi untuk diangkat rahimnya untuk menghentikan keputihan yang keluar terus menerus.

Untuk itu, pria yang juga sebagai Ketua Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI)  Banten ini, meminta agar terdakwa di tuntut dengan hukuman seberat-beratnya.

“Saya sebagai pengacara pendamping meminta kepada Jaksa Penuntut M. Irmansyah, SH agar mengajukan tuntutan dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun kepada terdakwa sebagaimana amanat pasal 82 Undang–undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Untuk di ketahui, Perkara dengan Nomor : 425/Pisdsus/2019/PN.Jaksel diperiksa oleh Majelis Hakim antara lain, Ketua Agus Widodo,SH, M.Hum, Hakim Anggota, Djoko Indiarto,SH,MH dan Feny Agustina,SH,MH serta dengan Panitera Pengganti, A. Rifki, SH, MH. (ben)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.