Depresi Ulah Suami, Seorang Ibu Tega Bekap Bayinya Sendiri Hingga Tewas

oleh -

Monitor, Tangsel – Seorang wanita bernama Lilis Siti Saadah (20), nekat menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya sendiri. Diduga, perbuatan sadis itu dilatarbelakangi oleh pertikaian antara pelaku dengan pria yang disebutkan sebagai suaminya.

Kejadian itu berlangsung di sebuah rumah tempat Lilis bekerja sebagai pembantu rumah tangga, di Perumahan Arinda Permai I Blok G-18, RT04 RW04, Pondok Aren, Tangerang selatan (Tangsel), Kamis 14 Februari 2019.

Pelaku Lilis melahirkan bayinya secara normal di dalam kamar. Kemudian secara spontan, wanita asal Cianjur itu membekap mulut bayinya yang berkelamin laki-laki dengan kain hingga tewas. Selanjutnya jenazah bayi dimasukkan ke dalam kardus, dan diletakkan di gudang belakang rumah.

Setelah membunuh bayinya, Lilis pun mencari akal agar perbuatan itu tak diketahui majikan atau pembantu rumah tangga lainnya. Karena diketahui, sang majikan bernama RP Pradityo (33) memiliki total 4 pembantu rumah tangga dengan tugas berbeda-beda.

Lilis selanjutnya berpura-pura terjatuh pingsan. Ketika itu, terdapat bercak darah pada pakaian yang dikenakannya. Melihat kondisi demikian, pembantu lainnya bergegas menghubungi sang majikan untuk pulang guna membawa Lilis ke rumah sakit.

Setelah siuman, Lilis berdalih bahwa memang sempat mengalami pendarahan di kamar mandi, sesaat setelah terjatuh di tangga rumah. Namun untuk menghindari kecurigaan, dia menjelaskan bahwa gumpalan darahnya itu telah disiram ke dalam kloset WC hingga tak berbekas.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah salah satu pembantu rumah tangga bernama Sutarti (44) mencium bau menyengat dari ruang gudang pada Senin 18 Februari 2019 sekira pukul 15.00 WIB.

“Kejadiannya bermula saat saksi yang juga adalah salah satu pembantu di rumah itu mencium bau dari dalam gudang. Kemudian saksi melihat dan mengecek di gudang tersebut, ditemukanlah sesosok janin di pojok gudang yang sudah mengeluarkan bau tak sedap,” katanya di Mapolres Tangsel, Rabu (20/2/2019).

Dilanjutkan Ferdy, saksi lantas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Tak beberapa lama, petugas pun meluncur ke lokasi dan langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Disana polisi menyimpulkan, bahwa jasad bayi malang tersebut diperkirakan baru berumur satu hari setelah dilahirkan, sebelum akhirnya dibunuh.

“Kemudian atas dasar temuan tersebut, dilaksanakanlah proses penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, didapat informasi bahwa beberapa hari sebelumnya ada asisten rumah tangga yang mengeluh sakit dan dibawa ke rumah sakit karena katanya jatuh dari tangga hingga mengalami pendarahan,” jelasnya.

Mendapat keterangan itu, petugas lantas menginvestigasi dan memeriksa Lilis. Setelah diinterogasi, akhirnya Lilis mengakui bahwa bayi yang ditemukan di pojok gudang adalah darah dagingnya sendiri. Dia beralasan, melakukan hal itu lantaran depresi atas ulah sang suami.

“Adapun alasan dari pada tersangka melakukan perbuatan ini, karena tersangka merasa kecewa kepada yang dia sebut suaminya, karena kita masih harus pastikan apakah itu benar suaminya atau tidak. Bahwa suaminya ini tidak bertanggung jawab atas kehamilannya ini,” sambungnya.

Lilis sendiri baru bekerja sekira 3 bulan di rumah tersebut. Selama itu, tak ada satupun penghuni rumah yang mengetahui jika Lilis tengah mengandung. Diduga perawakan tubuhnya yang gempal, menutupi bentuk perutnya yang dalam kondisi hamil besar.

“Tersangka ini baru sekira tiga bulan bekerja. Jadi tak ada yang tahu kalau memang tersangka ini sedang hamil. Karena kesehariannya juga beraktifitas normal,” ucap Ferdy.

Pihak kepolisian kini masih menyelidiki pria yang disebut Lilis sebagai suaminya. Meski begitu, Ferdy enggan mengungkap identitasnya. Menurut dia, selama 3 bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga, Lilis tak pernah sekalipun didatangi oleh pria tersebut.

“Nggak pernah datang pria yang disebut suaminya itu,” tukas Ferdy.

Atas perbuatannya, Lilis dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 341 KUHP tentang Pembunuhan Ibu terhadap bayinya, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.