Desa Padurenan Diguyur Anggaran Tiga Milyar,  Sekcam:  Harus Tepat Sasaran

oleh -
Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Padurenan tahun 2022 dalam rangka penetapan rencana kerja pemerintah desa dan penyusunan RAPBDes 2023 digelar di aula kantor desa, Kamis(17/11/2022)

Monitor, Bogor- Kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes)  Padurenan tahun 2022   dalam rangka penetapan rencana kerja pemerintah desa dan penyusunan RAPBDes 2023 digelar di aula kantor  desa, Kamis(17/11/2022).

Dihadapan para peserta rapat yang terdiri dari para ketua RT/RW, Kepala dusun serta sejumlah tokoh dan  kelembagaan desa, Sekertaris Camat Gunung Sindur, Arief Santosa menyampaikan bahwa dana transfer yang digelontorkan pemerintah sebesar tiga  milyar untuk Desa Padurenan harus tepat sasaran sehingga berdampak positif bagi masyarakat .

Dengan anggaran yang besar tersebut, sekcam meminta pemerintah desa harus benar dalam perencanaan pembangunan agar pemanfaatannya dapat efektif dan efisien sesuai kebutuhan yang ada di  masyarakat Desa  Padurenan.

“Jangan sampai tidak membawa manfaat untuk masyarakat banyak. Alokasi dana desa itu 40 persennya untuk BLT, 20 persen untuk ketahanan pangan dan sisanya pembangunan infrstruktur,” ujarnya.

Sekcam juga mengajak para peserta musyawarah agar memahami makna tentang desa, sehingga timbul rasa cinta akan kemajuan dan perkembangan desa.

“Agar berjalan lancar, semua stake holder harus bisa berperan aktif untuk mengawal program pemerintah desa,” tambahnya.

Selanjutnya, kritisi terhadap pemerintah desa  sambung sekcam juga  sangat penting agar program  kegiatan bisa berjalan dengan baik alias tidak asal-asalan.

Pada kesempatan tersebut juga dibahas mengenai berbagai alokasi prioritas anggaran pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat desa di tahun 2023 dimana untuk BLT dipastikan bakal adanya pengurangan warga  penerima, sebab hanya dianggarkan 25 persen dari dana desa.

Untuk diketahui, pada Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023  , pada Bab II  Pasal 5 disebutkan  bahwa  Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh desa berdasarkan kewenangan desa diarahkan untuk pencapaian SDGs Desa yang meliputi; pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa. (mt01)

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.