Monitor, Tangsel – Seiring dengan perkembangan teknologi, kini bisnis prostitusi online dapat dilakukan dengan bermacam cara. Salah satu praktiknya yang kini banyak diungkap adalah, mempertontonkan adegan pornografi secara langsung melalui aplikasi media sosial (Medsos).
Berdasar informasi masyarakat, Tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel) lantas melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar bisnis pornografi Live Medsos itu pada 25 Desember 2018. Diketahui, lokasi perekaman berada di suatu kamar kos-kosan di Jalan Kemuning Melati Mas, Blok SR, Serpong, Tangsel.
Pelaku utamanya adalah pasangan kekasih bernama Hengki Karnando Saputra (25) dan R (23), serta melibatkan pemeran seorang gadis dibawah umur berinisial M (18). Diketahui, M beradegan porno dengan direkam kamera handphone oleh Hengki di kamar kosan tersebut.
“Saudari M tertangkap tangan oleh Tim Vipers tengah melakukan live video menggunakan aplikasi Joy Live. Isi live video menunjukan sisi pornografi, di mana saudari M dalam kondisi telanjang,” terang AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel, Jumat (28/12/2018).
Dalam perannya, pelaku Hengki berposisi sebagai sutradara dengan memegang seunit handphone yang telah terhubung dengan aplikasi Joy Live, lalu menyiarkan secara langsung adegan demi adegan yang dilakoni M yang tengah bugil. Untuk para member penikmat pornografi itu, sebelumnya diharuskan mentransfer uang sebesar Rp200 ribu ke rekening milik R.
“Jadi kedua tersangka (Hengki dan R) berperan sebagai fasilitator, mencari tempat, mengatur hal teknis, serta transfer uang dari mereka penontonnya. Kalau M itu yang melakukan adegan pornografinya,” sambungnya.
Dari lokasi kamar kos-kosan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tiga unit handphone, satu kartu ATM BCA atas nama pelaku R, celana panjang motif loreng, sepotong baju dalam wanita, dan sweater army.
Guna penelusuran lebih dalam mengenai video elektronik itu, polisi selanjutnya mengirim handphone yang digunakan pelaku ke laboratorium IT SubDit Siber, Dit Reskrim Sus Polda Metro Jaya. Dalam penanganan terhadap tersangka M dan R, dilibatkan pula Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel.
“Menurut pengakuan tersangka, praktik seperti ini telah dijalani selama satu bulan terakhir,” pungkas Ferdy.
Ketiganya dijerat Pasal berlapis, yakni tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau tindak Pidana Pornografi dan atau tindak pidana yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 21, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.(bli/mt01)