Diduga Ada Beking, Pedagang Liar Penyebab Tumpukan Sampah di Desa Kampung Melayu Timur Dibiarkan

oleh -
Tumpukan sampah yang ada di belakang Pasar Komplek Garuda, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga

Monitor, Kab.Tangerang,- Ketua Badan Musyawarah Desa (BPD) Kampung Melayu Timur, Aceng Jaya Atmaja angkat bicara soal tumpukan sampah di wilayahya.

Menurut Dia, adanya pedagang liar di sepanjang jalan Komplek Garuda salah satu penyebab adanya tumpukan sampah, karena tidak terkodinir sehingga mereka membuang sampah secara sembarangan ke tempat itu.

“Yang buang sampah disitu kebanyakan pedagang liar yang ada disepanjang jalan perumahan, ditambah ada juga masyarakat yang sambil lewat sambil buang sampah, jadinya tambah numpuk,”kata Aceng, kepada monitortangerang.com, Jumat (11/2/22).

Aceng menduga ada pihak yang membekingi para pedagang di sepanjang jalan perumahan tersebut. Pasalnya, meski sudah berulang kali dikeluhkan warga karena mengganggu ketertiban umum, tapi pedagang liar tersebut semakin menjamur bahkan hingga ke badan jalan.

“Kondisinya sudah semakin parah, tapi pihak terkait masih diam saja, padahal warga disekitar sudah banyak yang mengeluh, selain bikin macet tumpukan sampah pasar juga bikin bau karena dekat dengan rumah warga,” ujar Aceng.

Pantauan dilokasi, tumpukan sampah itu berada di perempatan jalan antara jalan Desa Kampung Melayu Timur dengen jalan utama perumahan Komplek Garuda di belakang lapak para pedagang liar.

Sebelumnya, Founder Lingkar Studi Transformatif, Juhana mengungkapkan, bahwa permasalahan sampah semakin serius di Indonesia. Namun, Pemerintah Daerah belum juga serius dalam menangani persoalaan sampah, sementara dampak lingkungan akibat pengelolaan sampah yang buruk terus menerus dirasakan oleh masyarakat.

Kata Juana, salah satu pengelolaan sampah yang buruk juga terjadi di Kabupaten Tangerang, padahal Kabupaten Tangerang memiliki program unggulan yaitu KIPPRAH (Kita Peduli Permasalahan Sampah).

“Program KIPPRAH tersebut ada untuk mengatasi persoalan sampah di wilayah Kabupaten Tangerang, akan tetapi program itu dianggap gagal karena tidak teralisasikannya secara benar,” kata Juana kepada monitortangerang.com, Jumat (11/2/22).

Juana menyebutkan, contonya di wilayah Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, tepatnya di dekat perumahan Komplek Garuda, sampah semakin hari kian menumpuk yang menimbulkan persoalan baru dan menghantui warga sekitar.

Padahal, tegas Juana, sudah jelas terdapat peraturan yang mengatur akan hal tersebut.

“Seperti pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Artinya bahwa pasal tersebut memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,”paparnya.

Amanah Undang-Undang Dasar tersebut, lanjut Juana, memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah.

Lebih juah ia menjelaskan, di dalam PP Nomor 81 tahun 2012 pasal 19 ayat 1 yang berbunyi pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf c dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/Kota. Amanah PP tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib menjalankan pelayanan publik dalam mengelolah sampah agar tujuan UU No. 18 Tahun 2008 pasal 4 yang berbunyi bahwa pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya dapat terwujud.

“Tidak berjalannya KIPPRAH merupakan salah satu wujud ketidak becusannya Pemerintah Kecamatan Teluknaga dan DLHK sebagai penanggung jawab program unggulan Bupati Kabupaten Tangerang, serta kurang tegasnya Pemerintah Desa dalam mendorong pengelola pasar untuk menjaga lingkungan,” ungkapnya.

Dia juga mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan lingkungan sekitar.

“Saya pun mengajak kepada stakeholder terkait dan lapisan masyarakat untuk menjaga kesehatan lingkungan sekitar kita bersama-sama,” tungkasnya.

Saat dikonfirmasi prihal tersebut, Kepala DLHK, Achmad Taufik meminta kepada yang melaporkan untuk menujukan lokasi dan foto adanya penumpukan sampah.

“Tolong yang melaporkan itu menunjukan sampah yang dimana. kalau ada fotonya sekalian, karena setiap hari sampah terangkut, dan Ka UPTD 9 dan seluruh UPTD WAJIB melaporkan dengan foto-foto kepada saya, ” kata Taufik.

Ia juga tidak menampik kemungkinan adanya sampah yang tidak terangkut karena letaknya didalam.

“Tapi tidak menutup kemungkinan ada timbulan sampah yang tidak terangkut itupun letaknya di dalam, karena armada terbatas juga, seperti yang dijalankan baik Jaro, Kades/Lurah, Camat, pers dan lsm melaporkan ada sampah yang belum terangkut melalui telp/wa sehingga sampah bisa kita angkut juga,” paparnya.

Dia memastikan, bahwa setiap hari pihaknya melakukan pengangkutan sampah yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Kalau pelayanan tiap hari diangkut, tapi ada juga yang 2 hari sekali,” pungkasnya. (mt02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.