Diduga Bermasalah, 1 Bundel Dokumen Pengembang Apartemen Sky House Diamankan Polisi

oleh -

Monitor, Kota- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, tengah melakukan penyelidikan terkait berdirinya bangunan Apartemen Sky House yang berada di dua titik diwilayah Tangerang, Jumat (16/8/2019).

Pasalnya, dalam proses pembangunan apartemen yang berlangsung sekitar kurun waktu antara Mei 2018 hingga Januari 2019 lalu itu, diduga bermasalah.

Berdasarkan surat laporan polisi dengan Nomor : LP/113/1/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, Model A, disebutkan bahwa polisi menemukan indikasi dugaan pelanggaran perijinan dan/atau tata ruang serta dugaan adanya pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam pembangunan Apartemen Sky House di BSD, Kota Tangerang Selatan & Alam Sutera, Kota Tangerang.

Bahkan dalam berkas laporan tersebut, juga disebutkan bila polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 bundel dokumen milik PT Sunny Garden Property, selaku pengembang apartemen ini.

Ya, kasus ini resmi di laporkan oleh seorang polisi berpangkat Bripda tertanggal 31 Januari 2019 kemarin, atas dugaan tindak pidana di bidang bangunan gedung dan/atau penataan ruang dan/atau pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dengan demikian semua pihak yang terlibat dalam kasus itu, sedianya dapat terancam dengan Pasal 46 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan/atau Pasal 69 ayat (1) Jo Pasal 61 (c)  UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan/atau Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Hal ini nampak di benarkan dan diakui seorang petugas keamanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

Namun sayangnya, tak ada satu pun pejabat di instansi tersebut yang berkenan dapat di temui dan dimintai klarifikasi mengenai permasalahan ini.

“Sudah saya sampaikan ke pak Sasa (Kabid IMB) tapi cuma bilang biarin saja. Lagi pula waktu itu juga sudah ada wartawan datang, waktu masih pak Karsidi (Kadis DPMPTSP yang belum lama ini di rotasi ke DPKAD). Pak Haji Karsidi juga sempat kasih tau ke saya, katanya kalau itu mah kasus lama, sudah selesai,” kata Cecep, seraya menginformasikan.

Terpisah, sejumlah pegawai di DPMPTSP Kabupaten Tangerang kepada wartawan sempat mengakui, bila mereka telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Maret 2019 lalu.

Kepada petugas kepolisian Polda Metro Jaya, mereka memberikan sejumlah keterangan normatif terkait dugaan gratifikasi ataupun tindak pidana korupsi lainnya dalam kasus pembangunan Apartemen Sky House di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Saya di panggil oleh polisi pada bulan Maret lalu. Pemanggilan saya hanya sebatas memberikan keterangan normatif saja,” kata Yudiana, Kepala Bidang Perijinan dan Pelayanan B pada DPMPTSP Kabupaten Tangerang, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Kemudian, kata dia, di bulan April ia beserta Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno pun kembali memenuhi panggilan pihak Polda Metro Jaya.

“Pemanggilan terakhir pada April 2019. Saya membawa berkas perijinan yang diminta oleh polisi hingga penandatanganan berita acara,” tukasnya. (ben)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.