Diduga Jadi Pabrik HP Ilegal, Ruko di Alam Sutera Digerebek Polisi

oleh -

Monitor, Kota Tangerang – Sebuah ruko di kawasan De Mansion, Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Kamis (5/9/2019) kemarin, digrebek aparat dari kesatuan Polres setempat.

Pasalnya, salah satu ruko diarea tersebut diduga kuat telah dijadikan sebagai tempat atau lokasi kegiatan berbau tindak pidana tentang perakitan handphone (Hp) secara ilegal.

Ironisnya, kegiatan ilegal itu pun setelah terbongkar, ternyata dilakukan oleh sejumlah orang yang berkewarganegaraan asing (WNA) asal China.

Dari penggerebekan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil meringkus sebanyak empat orang pelaku, diantaranya berinisial, A, A, D serta S.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Abdul Karim mengungkapkan, bahwa dalam kegiatan ini, para pelaku biasanya melakukan rekondisi kepada handphone kondisi rusak ataupun mati.

Kemudian, handphone berbagai macam merk dan jenis ini, oleh para pelaku kembali di rakit menjadi layaknya barang baru seperti produksi pabrikan.

“Dengan berbagai tipe handphone yang sudah rusak, kemudian mereka rekondisi menjadi baru dan kemudian di jual atau di perdagangkan seolah olah adalah Hp baru,” ungkap Kapolres, dalam siaran persnya, Jumat (6/9/2019) sore.

Kemudian, lanjut Kapolres, Hp rekondisi yang telah di oprak-oprek hingga kembali seperti barang awal pabrikan tersebut, di pasarkan oleh pelaku hingga keseluruh wilayah di nusantara.

“Pelaku memperdagangkan Hp rekondisi tersebut di seluruh wilayah di Indonesia dengan cara berjualan online atau toko handphone di wilayah Tangerang,” tegasnya.

Baca Juga: Modus Tipu-Tipu Perusahaan Bitcoin Bodong di Tangsel, Member Rugi 18 Miliar

Alhasil, hingga sejauh ini pelaku pun diprediksi telah banyak merakit dan menjual berbagai macam jenis dan merk telepon seluler kepada masyarakat Indonesia, selaku konsumennya.

Apalagi, merk dan jenis handphone yang banyak dikanibal ulang oleh para pelaku ini adalah semodel umum dipasaran kita. Salah satu diantaranya, yakni Hp Xiomi, Oppo, Iphone, Samsung, Motorolla, dan Nokia.

Dalam penggerebekan itu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa ivoice pemesanan dan pengiriman barang, satu unit komputer, alat perakitan handphone, buku tabungan dengan beberapa nomor rekening, buku mutasi keluar-masuk barang dan beberapa alat bukti terkait lainnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 62 JO. Pasal 8 Ayat (2) UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 104 JO. Pasal 6 Ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdaganang dan Atau Pasal 47 JO Pasal 11 Ayat (1) UU RI No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. (ben)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.