Monitor, Kab. Tangerang, Tangerang Utara Community Center (TCC) menduga adanya indikasi kecurangan dalam seleksi calon Kepala Sekolah TKN, SDN, SMPN, pengawas dan penilik di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Direktur Tangerang Utara Community Center (TCC), Prayogo Ahmad Zaidi mengaku pihaknya telah mengantongi bukti fisik kelalaian sacara administrasi yang dituding sebagai kecurangan dalam proses seleksi calon Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidian Kabupaten Tangerang.
“Jadi kami meminta kepada Kepala Disdik (Dinas Pendidikan) Kabupaten Tangerang, agar segara mencabut surat keputusan (SK) No. 800/2626-Disdik yang di keluarkan pada tanggal 20 mei 2020 lalu, demi Hukum,” kata aktivis yang akrab di sapa Yogo itu dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/22).
Harusnya, lanjut Yogo, menguji kompetensi calon Kepala Sekolah itu dipertontonkan di ruang publik, sehinga publik pun bisa menilai para calon Kepala Sekolah yang nantinya akan jadi pemimpin di satuan Pendidikan.
Pelaksanaan seleksi harus terbuka dan tidak terksan hanya mengambil berkas diatas meja sesuai selera dan pesanan.
“Ini kan era digitalisai dimana teknologi bisa di manfaatkan untuk mengguji kompentensi calon kepala sekolah, yang dapat disaksikan dan dinilai secara langsung oleh masyarakat luas. nah’ itulah yang disebut dengan transfaran,” ucap Yogo.
Yogo menegaskan, jika dalam waktu dekat ini Kepala Dinas pendidikan tidak segera mencabut SK yang telah di keluarkan, maka ia akan segera melaporkan study kasus ini kepada Ombudsman RI.
“Kami sudah cukup mengantongi bukti-bukti untuk membawa kasus ini. Kita buktikan saja nanti, setalah berkas ini masuk ke Ombudsman, agar publik bisa melihat bagaimana kinerja Disdik Kabupaten Tangerang, jadi jangan berlindung dibawah kelemahan Asesor,” pungkasnya. (mt02)