Monitor, Kota- Perusahaan induk atau Holding Company milik Pemerintah Kota Tangerang, PT Tangerang Nusantara Global (TNG) dikabarkan sudah mengalami kerugian hingga Rp 2,6 miliar lebih.
Kabar kerugian itu pun, tertulis secara gamblang dalam sebuah laporan pertanggungjawaban. Berdasarkan laporan keuangan PT TNG Tahun Buku 2018 (audited).
Diketahui, posisi modal pada 31 Desember 2018 terdapat akumulasi rugi sebesar Rp 2.644.889.637,00 yang menyebabkan penurunan modal PT TNG.
Sementara, penyertaan modal PT TNG Perseroda sebesar Rp 5.000.000.000,00 berupa uang tunai yang didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan PT Tangerang Nusantara Global.
Lantaran dinilai tak wajar, Praktisi Hukum, Imam Fachrudin angkat bicara terkait kerugian yang diderita oleh perusahaan plat merah tersebut. Pria yang tinggal di Suka Bakti, Kecamatan Tangerang ini menyebut kemungkinan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di PT TNG.
“Karena margin keuangannya tidak rasional. Masa dibentuk Tahun 2016 terus rugi 2,6 milyar di thn 2018,” kata Imam, kepada wartawan, Kamis (11/07/2019).
Hal tersebut, lanjut Imam, harus menjadi perhatian seluruh elemen warga Kota Tangerang. Bila perlu, hal ini pun patut untuk di laporkan ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena adanya kerugian uang negara.
“Baiknya dilaporkan saja ke KPK perusahaan tersebut, karena sudah merugikan keuangan negara,” tegas Imam.
Imam juga mengaku, akan melakukan langkah hukum, sebagai pihak dari warga Kota Tangerang, dengan cara melayangkan somasi kepada perusahaan tersebut, guna mempertanyakan laporan keuangan ini. “Nanti saya somasi,” tandasnya.
Dewasa ini, PT TNG sedang menjadi sorotan terkait gonjang ganjing kekosongan pimpinan di perusahaan pemerintah daerah ini.
Bahkan, Pemkot Tangerang pun telah membuka lowongan untuk calon direksi di PT TNG melalui tim panitia seleksinya.
Beberapa nama pun diketahui sudah ikut mendaftarkan diri dalam lelang jabatan di maksud. (mg1/ben)