Dikritik Soal Minta Bantuan Sembako, Ini Jawaban Plt.Camat Kosambi

oleh -
Surat permohonan bantuan sembako untuk warga terdampak Covid-19 kepada Bupati Tangerang melalui Sekda Kabupaten Tangerang, yang ditanda tangani Plt. Camat Kosambi, Tisna Hambali Rudani

Monitor, Kabupaten-Direktur Visi Nusatara, Subandi Musbah mengkritisi surat permohonan bantuan sembako untuk warga terdampak Covid-19 yang diusulkan oleh Plt.Camat Kosambi, Tisna Hambali Rudani kepada Bupati Tangerang melalui Sekda Kabupaten Tangerang.

Surat bernomor 420/220_kec.ksb/2020 perihal permohonan bantuan sembako untuk warga terdampak Covid-19 itu, berisikan bahwa di Kecamatan Kosambi terdapat empat orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, periode 2019-2024 yaitu, Jayusman (Gerindra), Ubay S Cahyo (Demokrat), Chris Indra Wijaya (NasDem) dan Dahlan (Gerindra).

Dalam surat itu, Plt. Camat Kosambi mengusulkan kepada empat anggota dewan asal Kosambi tersebut, dengan jumlah 800 paket sembako untuk warga terdampak Covid-19, untuk disalurkan kepada warga masyarakat miskin sesuai konstituennya.

“Distribusi Bantuan tidak boleh sporadis. Bagi DPRD tidak lagi mengenal konstituen, mereka sebagai wakil dari masyarakat Tangerang,” kata Subandi, Rabu (20/5/2020).

Subandi menilai, usulan Plt.Camat Kosambi yang meminta sembako dengan menyebut empat nama anggota DPRD Kabupaten Tangerang, merupakan tindakan gegabah.

“Camat gegabah meminta sembako dengan menyebutkan 4 Dewan, apa korelasinya?,” tegas Subandi.

Menurut Subandi, Plt. Camat Kosambi tidak boleh mendikotomikan warga Kosambi dengan latar belakang konstituen empat Dewan itu.

“Ini preseden buruk bagi tata kelola Pemerintahan, meminta paket sembako dengan “menjual” anggota DPRD. Kalau begitu, diluar yang 800 orang, tidak dianggap butuh. Dalam hal ini Plt Camat Kosambi sesat berfikir,” cetusnya.

Sementara itu, Plt.Camat Kosambi, Tisna Hambali Rudani menjelaskan, bahwa DPRD dan Bupati menurut Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, merupakan Pemerintahan Daerah yang harus menyelenggarakan Pemerintahan Daerah.

Artinya, kata Tisna, masing-masing lembaga Pemerintahan Daerah memiliki peran untuk memaksimal langkah meningkatkan kesejahteraan masyarakat terlebih dampak Covid 19 telah membuat secara ekonomi rakyat menderita.

“Anggota DPRD di masing-masing Dapil melihat banyak masyarakat yang keterbatasan ekonomi dampak covid-19 dan belum terbantu jaring pengaman sosial dalam hal sembako maka memohon bantuan Pemda untuk menyalurkan sembako kepada warga miskin dan supaya terkoordinasi dan terkumpulnya jumlah sembako yang telah dibagikan kepada masyarakat di Kecamatan Kosambi, teknis administrasi melalui kecamatan dan tentu pembagiannya dilakukan oleh perangkat kecamatan,” jelas Tisna.

Dia menegaskan, bahwa bantuan tersebut merupakan usulan ke Pemda dan Pemda memberikan sembako kepada kecamatan dan kecamatan bersama-sama anggota DPRD menyerahkan sembako kepada rakyat sesuai data penerima sembako yang diserahkan.

“Usulan anggota DPRD ditampung di kecamatan sesuai dapil dan diusulkan ke Pemda dan sesuai ketersedian sembako dan melihat pemerataan 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang disetujui dan kemudian disalurkan kepada warga dampak covid 19,”bebernya.

Tisna membantah jika bantuan dalam rangka Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang diusulkannya disebut sporadis, karena hampir semua kecamatan di Kabupaten Tangerang sudah mendapatkan bantuan sembako.

“Bantuan dalam kerangka Jaring Pengaman Sosial tentu tidak sporadis. Hampir semua kecamatan di Kabupaten Tangerang sudah mendapat sembako seperti di Kecamatan Kosambi, pada awal Mei sudah dapat alokasi 400 sembako dari Pemda dan perdesa/kelurahan hanya kebagian 40 KK. Terus ada bantuan dari Pak Presiden RI 200 Paket telah diberikan kepada Warga RT ,03 RW 14 dan 400 paket sembako dari ibu Batubara isteri Mensos RI diberikan kepada warga Salembaran Jaya dan Warga Kelurahan Kosambi Barat, dari TRC Kemensos.

Tanggal 18 Mei 2020 karena banyak warga minta sembako,kami mengajukan ke Pemda 2243 paket sembako direalisasikan 500 sembako dan sudah diserahkan ke lurah dan kades untuk dibagikan kepada warga dampak covid di desa/kelurahan. Setiap desa/ kelurahan hanya dapat 50 sembako. Nah yang anggota akan dibagikan besok sesuai dengan data penerima BLT. Pertanyaan statistikanya, apakah bantuan sembako memenuhi harapan masyarakat?.

Tentu belum, jumlah KK di Kecamatan Kosambi= 43.437 kk. Taruhlah dampak covid 19 menyebabkan 40% KK Miskin baru dan lama,  kurang kebih 16.274 KK. jumlah sembako yang dibagi 1500 KK. Berapa kemampuan Pemda untuk Kecamatan Kosambi baru 9 %. Justru harus muncul kontribusi seluruh stakeholder untuk meringankan warga dampak covid,” ungkap Tisna.

Dengan demikian, lanjut Tisna, tidak ada pendekatan sporadis, tetapi pendekataan pemerataan namun secara objektif keterbatasan sumber dana tidak semua warga dampak covid terpenuhi sembako.

“Pendekatan yuridis Undang – undang Pemilu Anggota legislatif benar bila anggota Parpol terpilih menjadi Anggota DPRD statusnya wakil masyarakat tetapi ingat rejim Pemilu Anggota DPRD dipilih oleh rakyat berdasarkan Dapil tentu dalam pelaksanaan hak budget, politik dan regulasi tidak akan terlepas dari warga Dapil yang telah menghantar ke kursi DPRD,” tegas Tisna.

Tisna juga mengaku tidak mempermasalahkan usulannya mendapat kritikan dari sejumlah pihak, namun dia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang diambilnya bukan inisiatif pribadi.

“Boleh saja dikritik, ini negara demokratis. Ingat birokrat itu pelaksana pemerintah dan kebijakan, tidak inisiatif pribadi. Koridor apakah ini kepentingan pribadi atau politik, Saya melihat rakyat sedang menderita dampak covid-19, tentu dituntut peran semua pihak untuk meringankan rakyat yang menderita tak terkecuali anggota DPRD sebagai wakil rakyat, itu analisa saya,” pungkasnya.(mul)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.