Dilarang Gunakan Ambulans, Ayah Bopong Jenazah Anak Pulang ke Rumah

oleh -

Monitor, Kota- Tindakan diskriminatif dilakukan Puskesmas Cikokol terhadap Husein (8), korban tenggelam di Kali Cisadane, pada Jumat (23/8/2019) lalu.

Betapa tidak, petugas puskesmas melarang penggunaan mobil ambulans, untuk mengantarkan jasad korban ke rumahnya di Kelapa Indah, Kota Tangerang.

Ya, Husein ditemukan meninggal dunia di Kali Cisadane usai tenggelam bersama rekannya Fitrah (12), yang juga ditemukan meninggal dunia pada malam harinya.

Beruntung Husein(8), lebih dulu ditemukan pada sore harinya dan sempat dilarikan ke Puskesmas Cikokol, lantaran saat ditemukan masih dalam kondisi bernapas. Namun sayang, nyawa anak laki-laki itu tak dapat ditolong dan dinyatakan meninggal dunia karena terlalu banyak menelan air, saat tenggelam di Kali Cisadane.

Ayah Husen yang datang ke puskesmas untuk menjemput jenazah Husein, berusaha mengikhlaskan kepergian putranya itu. Dia kemudian meminta Puskesmas memberikan pinjaman jasa mobil ambulans untuk pengantaran jenazah anaknya.

Namun, permintaan itu justru ditolak mentah-mentah oleh petugas puskesmas dengan alasan bahwa, mobil ambulans yang berada di Puskesmas hanya untuk mengangkut pasien sakit, berdasarkan standar operasi prosedur (SOP) dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

“Ini sudah menjadi SOP dari Dinas Kesehatan. Ambulans puskesmas hanya untuk mengangkut pasien,” ucap Suryadi, petugas Puskesmas Cikokol.

Mendapat penjelasan tersebut, Ayah korban terpaksa menggotong jenazah anaknya berjalan kaki keluar puskesmas agar bisa segera sampai ke Rumah.

Dengan wajah sedih, ayah Husen kemudian membawa jenazah menuju jembatan penyeberangan orang (JPO). Melihat peristiwa yang memilukan tersebut, seorang pengendara menghentikan laju mobilnya dan memberikan tumpangan kepada ayah Husen.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan dr. Liza Puspadewi menyatakan jajarannya meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian tersebut. Dia berkilah, jika hal tersebut terjadi karena kesalahpahaman petugas Puskesmas, dalam pelayanan mobil ambulans.

“Mewakili Pemkot Tangerang, saya mohon maaf kepada keluarga korban yang tenggelam,” terang Kadinkes kepada awak media, Sabtu (24/8/2019).

Menurutnya, Pemerintah kota Tangerang telah memiliki pelayanan mobil jenazah gratis yang bisa dimanfaatkan masyarakat kota Tangerang, yang bisa diakses melalui ( aplikasi 112 ) ambulans hanya dipergunakan bagi pasien dalam kondisi kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan segera.

“Ditambah di dalam mobil ambulans banyak alat medis yang harus dalam kondisi steril. Kalau digunakan untuk jenazah, khawatir akan berdampak pada pasien yang nantinya menggunakan ambulans tersebut,” kata dia.

Kadinkes juga mengimbau agar masyarakat dapat memilah fasilitas yang telah dimiliki oleh pemkot sesuai dengan kebutuhannya.

“Selain ambulans, Pemkot juga telah menyediakan fasilitas mobil jenazah melalui panggilan darurat 112,” pungkasnya. (ben)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.