Dinilai Melanggar Aturan, Ini Pengakuan Pengusaha Odong – Odong

oleh -

Monitor, Kabupaten,- Usaha kereta wisata mini atau yang biasa disebut dengan odong-odong kini sedang menjamur di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Meski melanggar aturan salah satunya dengan merubah bentuk minibus tua menjadi angkutan wisata. Namun, odong-odong masih banyak dijumpai di jalan raya Tigaraksa dan sekitarnya.

Warga yang gemar naik kendaraan modifikasi ini juga cukup banyak.

Bahkan, bagi warga pedesaan di Kabupaten Tangerang yang tak mampu pergi ke mall atau taman bermain, odong-odong menjadi satu-satunya sarana rekreasi murah meriah yang mengasyikan.

“Seru mas, kalau saya sih ikut karena jagain anak aja tapi seru juga keliling naik ini (odong-odong). Kalau kita nya hati-hati aman kok, ” ungkap Rani (29), salah seorang warga Tigaraksa.

Untuk sekali perjalanan para penumpang kereta wisata mini ini akan dikenakan tarif Rp 5.000 bagi orang dewasa dan Rp 3.000 untuk anak-anak.

Selama sejam, mereka diajak berkeliling kampung dan ke tempat-tempat wisata di kawasan Kabupaten Tangerang, sesuai rute yang sudah ditentukan oleh sang sopir.

“Buat orang kampung sini mah naek odong-odong buat hiburan aja mas, anak suka pingin naik kalau nggak didampingi kan khawatir juga. Kalau soal aturan dilarang yang begitu-begitu kita nggak ngerti,” ucapnya

Sementara itu, salah seorang pelaku usaha odong-odong, Wildan Dollar (34), ia tak menampik jika pengoperasian odong-odong di jalan raya memang tidak diperbolehkan.

Oleh sebab itu, para sopir odong-odong lebih memilih rute jalan yang bukan jalur arteri atau jalan yang aman seperti area wisata dan jalan-jalan kampung.

“Keselamatan penumpang sudah jelas jadi prioritas kami apalagi kebanyakan yang naik itu kan anak-anak yah,” ujarnya

Bicara soal keuntungan menjadi sopir odong-odong, ia mengaku, jika sebenarnya pekerjaan menarik odong-odong bukanlah profesi yang menjanjikan.

Namun, di tengah situasi pandemi yang serba sulit ini pekerjaan sampingan menarik odong-odong bisa membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari ia dan keluarganya.

“Di masa pandemi ini memang sangat mambantu yah banyak sopir odong-odong yang terbantu perekonomiannya. Kalau soal keuntungan itu relatif mas, naik turun,” katanya

Terkait dengan tidak diperbolehkannya kendaraan modifikasi ini beroperasi di jalan raya, ia dan sesama sopir odong-odong lainnya mengaku siap diberikan pembinaan oleh aparat yang berwenang.

“Memang belum lama ini ada beberapa odong-odong yang ditertibkan oleh polisi. Tapi kalau suruh berhenti beroperasi agak sulit yah, karena minat masyarakat untuk naik odong-odong juga tinggi dan ada peluang usaha juga,” tuturnya

Ia berharap, pemerintah daerah bisa memberikan solusi agar usaha odong-odong ini bisa tetap beroperasi dengan aman dan nyaman.

“Ya kalau bisa sih ada jalur khusus buat odong-odong. Tapi intinya kami siap dibina dan sangat tidak keberatan bila diajak beraudiensi dengan aparat berwenang,” harapnya.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (BP2A2N), membuat laporan terkait maraknya odong-odong di Kabupaten Tangerang.

Direktur eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud mengatakan, sesuai dengan Misi dan Visi lembaga yang di naunginya, diantaranya adalah Transparan menolak hal-hal yang merugikan negara, serta Mengawasi dan Memantau Kinerja Aparatur Pemerintah, sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

“Menyikapi hal itu, kami membuka laporan pengaduan ke Kasatlantas Polresta Tangerang dengan nomor : 071/DPC/LSM-BP2A2N/V/2021 Terkait Maraknya Dugaan Kendaraan roda empat (R4) yang dimodifikasi, merubah fungsi menjadi odong-odong dan hal itu kami menduga tanpa Izin,” ungkap Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud saat ditemui di kantornya, kemarin.

Ahmad Suhud menjelaskan, pihaknya menduga maraknya kendaraan roda empat yang di modifikasi menjadi odong odong itu telah melanggar beberapa peraturan pemerintah diantaranya ; Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan ; Peraturan MENHUB No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.

UU Republik Indonesia No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang; UU Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan ; Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan ; Peraturan MENHUB Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan MENHUB Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan.

“Selain itu kami juga menyoroti bisa menjadi klaster terbaru di masa pandemi Covid-19 ini, dimana mayoritas penumpangnya adalah anak anak tanpa Prokes, kami pihak kepolisian dan Dishub Kabupaten Tangerang menindak tegas terkait maraknya odong-odong tersebut,” pungkasnya. (mt02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.