Monitor, Kota- Pemkot Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mempunyai banyak program pelayanan umum yang dapat diakses masyarakat Kota Tangerang secara gratis. Salah satunya yakni pelayanan legalisir bagi akta-akta pencatatan sipil dan dokumen-dokumen penting lainnya, secara “loket all in one” atau terpadu.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra menuturkan, Disdukcapil Kota Tangerang telah membuka pelayanan terpadu bagi masyarakat yang ingin mendapatkan legalisir atas akta-akta pencatatan sipil dan dokumen penting lainnya secara gratis. Pelayanan tersebut berkaku untuk seluruh akta-akta pencatatan sipil dan dokumen penting yang termasuk dalam wewenang Disdukcapil Kota Tangerang, seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pengangkatan Anak, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk (KTP-E), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Pindah Datang WNI.
Ia melanjutkan, Disdukcapil Kota Tangerang memberikan persyaratan yang harus dilengkapi ketika proses pengajuan legalisir dilakukan, meliputi fotokopi akta pencatatan sipil yang akan dilegalisir dengan melampirkan berkas aslinya, membawa surat rekomendasi dari Disdukcapil Kota/Kabupaten asal bila akta pencatatan sipil merupakan terbitan dari luar Kota Tangerang, fotokopi KTP Elektronik, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
“Disdukcapil Kota Tangerang memberi catatan khusus bagi proses pengajuan legaliri akta kelahiran yang dari luar Kota Tangerang dalam bentuk pengurusan surat rekomendasi dengan syarat yang sangat mudah, yakni penduduk cukup harus mencantumkan nomor telepon,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra, Kamis, (24/8/23).
Ia melanjutkan, Disdukcapil Kota Tangerang juga menjamin dalam proses pengajuan legalisir akta-akta pencatatan sipil ini dilakukan dengan prosedural yang tertib. Yakni, langkah awal berupa pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan, dilanjutkan petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas, serta ketika semua prosedur sudah dilakukan, pemohon dapat menerima berkas yang bersangkutan.
“Untuk waktu pengajuannya sendiri, Disdukcapil Kota Tangerang membuka pelayanan di hari kerja, Senin-Jumat, pukul 08.00 sampai 15.00 WIB,” imbuhnya.(abe)