Monitor, Tangsel – Wali Kota Airin menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (7/11/2019). Dengan langkah cepat, dia bergegas mengarah ke lantai 2 tempat berlangsung sidang paripurna.
Sebelum menaiki anak tangga menuju lantai 2, beberapa wartawan menghampirinya guna meminta tanggapan soal dakwaan jaksa KPK dalam sidang Tipikor di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ketika itu suami Airin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa mengucurkan dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekira Rp2,9 miliar untuk kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel tahun 2011 silam.
Airin enggan menanggapi soal dakwaan tersebut. Tiap kali akan diwawancarai, Wali Kota 2 periode itu pilih menghindar dan bungkam. Sikap demikian menambah penasaran banyak pihak, akankah Airin memang turut mencicipi aliran uang panas Wawan?.
“Nanti saja ya,” ucapnya singkat.
Bukan kali ini saja Wali Kota cantik itu ogah menanggapi soal isu yang ramai diperbincangan publik. Beberapa waktu lalu terkait hasil investigasi kasus Pungli yang dilaporkan guru Rumini, Airin juga menampilkan sikap yang sama.
Padahal di akhir periode kepemimpinannya di Kota Tangsel, banyak masyarakat berharap jika Airin lebih terbuka dan merespon segala isu sensitif yang beredar di luar. Dengan begitu, ada poin positif yang diraih sebelum masa tugasnya berakhir.
Koordinator Tangerang Public Transparancy Watch (TRUTH), Aco Ardiansyah, tak heran jika Airin akan menutup diri ketika ditanya soal kasus korupsi yang menimpa suaminya. Terlebih, kasus itu merupakan korupsi alat kesehatan Puskesmas di daerah yang dipimpinnya sendiri.
“Apa lagi semenjak kasus TPPU suaminya ini rampung penyidikannya oleh KPK. Pasalnya nama Airin kembali disebut menerima aliran dana untuk kepentingan Pilkada tangsel,” jelas Aco dikonfirmasi terpisah.
Selain itu, ungkap Aco, sebenarnya pada sekitar tahun 2014 silam beberapa aset atas nama Airin turut disita KPK karena terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di antaranya, mobil mewah Jaguar dan Honda CRV hitam. Hal demikian menunjukkan, bahwa memang ada perilaku mengalihkan atau mencuci uang hasil korupsi Wawan.
“Dalam TPPU sebagai sebuah kejahatan sangat erat dengan tindak pidana Korupsi, dan bukanlah merupakan kejahatan yang tunggal, melainkan ini adalah kejahatan yang ganda. Artinya bentuk kegiatan pencucian uang ini sebagai sebuah perbuatan jahat yang berkelanjutan,” ungkapnya.
“Dimana dalam prakteknya, kejahatan asalnya selalu menghasilkan uang yang kemudian uang tersebut diproses dan dicuci agar tidak terbukti kejahatan awalnya dengan banyak cara. Antara lain mentransfer, menempatkan, membayarkan, membelanjakan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan,” imbuh Aco.
Dengan demikian, dilanjutkan Aco, merujuk pada definisi itu maka baik penerima aktif maupun pasif juga menjadi bagian dari kejahatan korupsi yang dilakukan. Sehingga semestinya Wali Kota Airin sebagai penerima manfaat dan menjadi bagian dari penerima pencucian uang juga terlibat dalam kasus tersebut.
“Mungkin ini juga menjadi alasan dan kekhawatirannya mengapa dia enggan mengomentari kasus tersebut. Oleh karenanya penegak hukum KPK dan Hakim Tipikor harus sungguh-sungguh dalam menangani perkara ini. hal ini juga bertujuan untuk memulihkan keuangan negara yang telah dikorupsi sebelumnya,” tandasnya.
Pada persidangan dakwaan jaksa Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu terungkap, jika Wawan disebut menyamarkan uangnya dengan berbagai bentuk dalam dua periode. Yakni pada 2005 hingga 2010, dan 2010 hingga 2019. Total, ada 24 rekening dengan saldo seluruhnya Rp 356.164.775 yang disamarkan Wawan pada periode 2005 hingga 2010.
Dalam rinciannya, Wawan disebut membelanjakan atau membayarkan pembelian 37 mobil sebesar Rp16.063.148.579. Serta membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan seluruhnya sebesar Rp57.437.410.240.
Wawan disebut melakukan pembayaran dua polis asuransi jiwa X-Tra Optima dengan saldo seluruhnya Rp8.579.502.567. Membiayai keperluan Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangsel tahun 2010-2011 di antaranya sejumlah Rp2,9 miliar.
Tak hanya itu, Wawan diduga telah menukarkan mobil Toyota Innova sebesar Rp200.000.000 dan mengalihkan 65 kepemilikan tanah dan bangunan sebesar Rp12.098.200.000.
Wawan juga didakwa menggunakan uang hasil dugaan korupsinya untuk mendirikan pembangunan SPBE dan SPBU, seluruhnya sebesar Rp10.036.424.525 serta membiayai Ratu Tatu Chasanah untuk Pilkada Serang sebesar Rp4.540.108.000.
Sementara pada periode 2010 hingga 2019, Wawan diduga mencuci uangnya dengan memasukkan uang senilai Rp39.936.162.800 dalam 37 rekening.
Kemudian, Wawan disebut mengalihkan kepemilikan 1 mobil BMW 320i AT E90 senilai Rp235.000.000 dan 1 bidang tanah dan bangunan seluas 138 M2 dan 279 meter persegi di Perumahan Alam Sutera senilai Rp2.356.163.000.
Membelanjakan atau membayarkan pembelian 48 mobil dan truk serta 1 motor Harley Davidson, dengan jumlah keseluruhan Rp59.107.665.626. Membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan dengan jumlah keseluruhan Rp228.942.969.091 dan AUD 3.782.500.
Membuat Surat Perjanjian Pemborongan Pembangunan SPBE kepada PT Mustika Tri Sejati dengan nilai perjanjian pemborongan senilai Rp7.710.000.000. Membiayai Ratu Atut dalam Pemilihan Gubernur Banten tahun 2011 di antaranya sejumlah Rp3.828.532.762.
Mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp22.453.700.000. Mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp57.000.000.000 dan Rp4.000.000.000.
Menyewakan satu unit apartemen berikut dengan perabot di dalamnya di Mega Kuningan kepada Nasser Al Khaldi untuk masa sewa 2 tahun dengan harga per tahun USD60 ribu atau sekitar Rp786 juta.
Menyimpan uang di kantor PT Bali Pasific Pragama Gedung The East Lantai 12 senilai Rp68.499.000; USD 4,120; AUS 10; SGD 1,656; GBP 3,780. Menyimpan uang hasil operasional SPBE atas nama PT Java Cons sebesar Rp2.545.615.790.
Menyimpan uang hasil operasional SPBU atas nama PT Java Cons sebesar Rp3.300.000.000. Sehingga, jika ditotal secara keseluruhan, nilai pencucian uang yang dilakukan Wawan dari 2005 hingga 2019 mencapai Rp581.215.629.661.(bli)