Dishub Kota Tangerang Gelar Operasi Truk Tanah

oleh -

Monitor, Kota Tangerang- Sebagai upaya menegakkan Peraturan Wali Kota nomor 93 tahun 2022, tentang pengaturan pembatasan jenis kendaraan, jam operasional, dan rambu-rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) didampingi jajaran Polres Metro Tangerang Kota, menggelar operasi gabungan truk tanah diluar jam operasional, di Jalan Sudirman, Flyover Cipondoh, Rabu (12/7/2023).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely menjelaskan, operasi kali ini petugas gabungan berhasil menjaring tujuh truk tanah, yang didapati berlalu lintas diluar jam operasional yang ditetapkan. Hasilnya, tujuh truk tanah tersebut diproses oleh jajaran kepolisian sebagai penegakkan aturan.

“Ini merupakan agenda rutin yang dilakukan Dishub dan Polres Metro Tangerang Kota, dalam menciptakan kenyamanan serta keamanan berlalulintas di Kota Tangerang. Terlebih, saat mendapati laporan masyarakat keberadaan truk tanah yang mengganggu lalu lintas, dipastikan petugas akan langsung diturunkan untuk melakukan pengawasan secara berkala,” jelas Suhaely.

Suhaely menuturkan, secara aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat tonasi mencapai 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Dipastikan, Dishub dan petugas gabungan akan terus meningkatkan pengawasan dan pengecekan jam operasional truk tanah, pasir dan sejenisnya yang melintas tidak sesuai jam operasional yang berlaku.

“Setiap harinya, Dishub mensiagakan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap kasus truk tanah yang melanggar aturan. Terlebih, pengetatan pengawasan di jalur pintu-pintu masuk wilayah Kota Tangerang. Kami harap, ini juga mendapat perhatian atau kepedulian masyarakat untuk tidak segan melakukan laporan saat kerap mendapati truk diluar waktu operasional berlalu lintas di wilayahnya,” tuturnya.

Dia menambahkan, walaupun operasi tim gabungan secara rutin dilakukan, tercatat masih banyak saja pelanggaran yang terjadi di lapangan. Tentunya hal ini perlu dukungan dari semua pihak, terutama operator kendaraan pengangkut tanah.

” Kendati demikian, Dishub Kota Tangerang akan bekerja semaksimal mungkin dalam menegakan Perwal agar para pengguna jalan lainnya merasa aman dan nyaman,” pungkasnya. (abe)

No More Posts Available.

No more pages to load.