Dishub Kota Tangerang Sweeping Truk Tonase Besar

oleh -

Monitor, Kota Tangerang- Jaga kenyamanan dan keamanan berlalu lintas, terlebih dengan keberadaan truk tanah yang melanggar jam operasional. Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melakukan sweeping truk tanah, disejumlah jalur protokol khususnya jalur penghubung.

Diketahui, ini menjadi langkah dalam menegakkan Peraturan Wali Kota nomor 93 tahun 2022, tentang pengaturan pembatasan jenis kendaraan, jam operasional, dan rambu-rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir.

Kepala Dishub, Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengungkapkan pada giat kali ini petugas gabungan berhasil menjaring belasan truk tanah, yang didapati berlalu lintas diluar jam operasional yang ditetapkan. Hasilnya, belasan truk tanah tersebut diproses oleh jajaran kepolisian sebagai penegakkan aturan.

“Ini agenda rutin, tak sedikit juga mendapati laporan masyarakat keberadaan truk tanah yang mengganggu lalu lintas, dipastikan petugas akan langsung diturunkan untuk melakukan pengawasan secara berkala. Giat ini dilakukan bersama Polres Metro Tangerang Kota,” ungkap Suhaely, Sabtu (19/8/2023).

Ia menambahkan, secara aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Dipastikan, Dishub dan petugas gabungan akan terus meningkatkan pengawasan dan pengecekan jam operasional truk tanah, pasir dan sejenisnya yang melintas tidak sesuai jam operasional yang berlaku.

“Setiap harinya, Dishub mensiagakan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap kasus truk tanah yang melanggar aturan. Terlebih, pengetatan pengawasan di jalur pintu-pintu masuk wilayah Kota Tangerang,” tegasnya.(abe)

No More Posts Available.

No more pages to load.