Disperindag Tangsel Ancam Bakal Pidanakan Ratusan Perusahaan Tak Berizin

oleh -

TANGSEL, MT – Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal mempidanakan ratusan perusahaan yang ada di kota pemekaran tersebut. Pasalnya, ratusan perusahaan dari berbagai macam penghasil industri ini, hingga kini belum mengantongi ijin serta wajib lapor perusahaan ke Disperindag Tangsel.

Diketahui, Kota Tangsel terdapat sekitar 1000 perusahaan. Akan tetapi, 400 perusahaan belakangan diketahui belum memiliki ijin. Sementara sisanya sudah terdaftar dan hanya mencapai 10 persen melakukan wajib lapor.

“Masih banyak yang belum melakukan laporan. Makanya, kita gelar sosialisasi agar perusahaan tahu dan segera melaporkan kegiatan usahanya ke dinas,” kata Kabid Perindustrian Disperindag Tangsel, Fery Fayacun kepada wartawan usai sosialisasi informasi industri di Serpong, Selasa (4/10/2016).

Bagi setiap perusahaan, menurut Fery, wajib melakukan pelaporan dua kali dalam setahun. Laporan pertama dilakukan pada Januari-Juli. Adapun tenggat waktunya, yakni hingga tanggal 31 Juli. Kemudian laporan selanjutnya yakni Juli-Desember dilakukan paling lambat pada Januari tahun berikutnya.

“Ada perusahaan yang tidak tahu cara pelaporan. Ada juga perusahaan yang tidak ingin melapor. Makanya kita berikan pengetahuan kepada mereka. Supaya mematuhi aturan yang berlaku,” bebernya.

Ia menjelaskan, aturan wajib lapor sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 4/2014 tentang Perindustrian. Di dalam peraturan tersebut, sambung Fery, setiap perusahaan yang melanggar wajib lapor bisa dikenai sanksi pidana. Untuk itu, sebelum mengambil tindkan Disperindag Tangsel terlebih dahulu melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Jika surat peringatan tidak digubris, Dinas akan mengambil langkah tegas yakni mempidanakan perusahaan-perusahaan tersebut.

“Jangan sampai ada perusahaan yang membuat produksi tapi tidak disertai izin edar,” ujarnya.

Di Kota Tangsel, Fery mengatakan, industri kecil menengah menyumbang 8,99 persen ekonomi. “Baru 10 persen yang baru wajib lapor,” terangnya.

Sementara untuk pengawasan di lapangan, Disperindag Kota Tangsel akan membentuk tim intelijen industri kreatif. Tim ini, nantinya bertugas memantau perkembangan usaha industri kreatif di wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk mengawasi pelaku industri yang nakal dan juga membantu mengembangkan usaha.

“Setiap wilayah kecamatan, dipantau jenis potensi usahanya untuk terus dikembangkan menjadi lebih maju oleh tim intelijen industri kreatif,” tutur Fery.

Untuk itu, nantinya Setiap petugas diinstruksikan mampu memetakan potensi jenis usaha yang mesti serius diberikan pembinaan. Data yang akan diambil diantaranya, jumlah penduduk di satu wilayah, potensi masyarakat dalam pengembangan industri kreatif. Apakah sudah ada, jika sudah ada apakah memang sudah berkembang atau masih stagnan tentunya akan digali berapa lama sehingga tidak berkembang.

“Ini yang akan dicari oleh tim di lapangan sebagai bahan untuk evaluasi bagi Dinas Perindustiran dan Perdagangan untuk mengambil kebijakan,” pungkasnya. (mt01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.