Ditinggal Mati Istri, Guru Ngaji Tega Cabuli Siswi Kelas 3 SD di Pamulang

oleh -

Monitor, Tangsel – Karena tak tahan menahan gejolak nafsu, Buchori (60) yang berstatus duda ditinggal mati sang istri itu tega mencabuli murid mengajinya sendiri berinisial FSZ (10), di Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SD itu tak kuasa melawan, saat gurunya memaksa memasukkan jari-jemarinya ke dalam alat kelamin. Hal itu baru terkuak, setelah FSZ mengeluh kesakitan saat buang air kepada orang tuanya.

Peristiwa pencabulan yang dialami FSZ terjadi pada Senin 18 Februari 2019 sore. Ketika itu, korban dan teman-temannya pergi ke rumah pelaku untuk belajar mengaji. Sesampainya di sana, pelaku langsung melakukan praktik pencabulan tanpa diketahui teman korban yang lainnya.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan, pelaku memasukkan bagian jari telunjuknya ke dalam kelamin korban. Karena rasa takut kepada guru mengajinya itu, korban tak mampu melawan.

“Yang mana kejadian itu pada waktu tersangka mengajar mengaji kepada anak-anak. Pada waktu mengajar ngaji, tersangka ini memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban. Ini terjadi pada saat belajar mengaji,” katanya di Mapolres Tangsel, Senin (4/3/2019).

Sepulang kegiatan mengaji, dilanjutkan Ferdy, korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil pada alat kelaminnya. Mengetahui hal itu ibu korban lantas mencari tahu, hingga akhirnya FSZ mengaku bahwa alat kelaminnya telah dimasukkan jari tangan Buchori.

“Ketika pulang mengaji, korban merasa kesakitan saat buang air kecil dan menangis. Kemudian melaporkan kepada orang tuanya. Setelah dilaporkan ke polisi, tersangka ini langsung kita amankan,” jelas Ferdy.

Beberapa barang bukti turut diamankan petugas atas kasus itu, diantaranya satu potong baju, celana panjang, dan pakaian dalam. Buchori diringkus berdasarkan nomor laporan : LP/205/K/II/2019/SPKT/Res Tangsel, 19 Februari 2019.

“Pengakuan tersangka baru pertama kali melakukannya. Motif tersangka ini sebagai fantasi seksual, karena tersangka ini seorang duda yang di tinggal mati oleh istrinya,” sambungnya

Atas ulah kejinya itu, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Ana, dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun karena statusnya sebagai guru atau pendidik, maka ada penambahan hukuman sebagaimana dijelaskan dalam klausul Pasal 81 ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014.

Klausulnya berbunyi “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud ayat (1).

“Klausul ayat empatnya, hukuman akan ditambah sepertiga dari hukuman pokok apabila posisi dari pada tersangka ini sebagai pengajar atau orang tua didik dari korban,” tandas Ferdy.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.