TANGSEL, MT – Terkait tudingan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yakni dugaan belum dimilikinya ijin usaha toko modern (IUTM) membuat pihak Alfamart angkat bicara.
Government relation manager, Faturahman yang di tunjuk mewakili Alfa pusat mengungkapkan, pengurusan terhadap ijin toko modern yang dilakukan selama ini, hanya terkendala soal waktu.
“Kita ingin cari jalan terbaik. Biar bagaimanapun kita investor ingin usaha tenang. Kita juga perlu mencari berkas-berkas karena tidak semua alfamart itu melanggar,” katanya usai menggelar rapat dengan Anggota Komisi Vl DPRD Tangsel, Kamis (18/8/2016).
Diakui Fatur, kedatangannya ke DPRD Tangsel untuk melakukan pembicaraan awal karena saat ini pihaknya masih menginventarisir data-data toko modern yang beroperasi pada bangunan rumah alih fungsi.
“Data-data inikan kita masih butuhkan. Kita juga harus menginventarisir. Semua itukan harus benar-benar jelas. Makanya tadi kita sudah bicarakan,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya akan siap jika DPRD Tangsel kembali melakukan pemanggilan terhadap pengelola Alfa.
“Insya Allah ada, kita akan ada pertemuan berikutnya. Entah kapan, jadi nanti kita kordinasikan bahwa kita siap di berikan panggilan,” ujar Fatur.
Anggota Komisi Vl DPRD Tangsel, Aguslan Busro mengungkapkan pemanggilan terhadap pihak Alfa lebih kepada masalah sinkronisasi. Sebab, masih ada perbedaan masalah data.
“Cuma untuk mensinkronkan data saja. Mungkin hari Kamis depan akan kita panggil lagi,” kata politisi Partai Hanura ini. (mt02)