Dituding Mark-Up Dana Seragam Senilai Rp 1,2 Juta, Ini Penjelasan Kepsek SMPN 8 Tangsel

oleh -

Monitor, Tangsel – Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan, Muslih memberikan penjelasan terkait adanya tudingan dugaan markup seragam sekolah senilai Rp. 1,2 Juta di sekolah yang dipimpinnya. Dugaan mark-up tersebut ramai diberitakan di sejumlah media online.

Saat ditemui awak media diruang kerjanya, H. Muslih menyebut bahwa pengadaan seragam tersebut sudah ada jauh sebelum dirinya bertugas di SMPN 8 Tangsel.

“Persisnya seperti apa sebetulnya saya tidak pernah turun karena pengadaan seragam itu sudah ada sebelum saya datang, yang saya ketahui adalah siswa baru yang membutuhkan seragam dipesan dulu dikoperasi, ukuran bajunya apa, dan yang dibeli seragam apa saja, setelah pesan baru koperasi akan berhubungan dengan para konveksi dan sudah selesai baru dibagikan kepada siswa-siswi yang memesan seragam itu,” jelas Muslih, Selasa (07/11/2023).

“Jadi tidak ada yang namanya jual beli melainkan pesan dulu seragamnya, koperasi pun tidak memaksakan orang harus beli tetapi koperasi menerima pesanan yang membutuhkan bahkan ada yang dibantu dan_ digratiskan untuk yang tidak mampu untuk membeli. Siswa yang pesan seragam hanyalah siswa yang membutuhkan seragam, bagi yang sudah punya seragam mereka umumnya tidak pesan seragam itu,” sanggahnya.

Ia melanjutkan, pengadaan seragam itu bukan pihak wewenang sekolah melainkan koperasi yang ada disekolah. “Sekolah tidak pernah mengadakan seragam sekolah ciri khas sekolah, melainkan koperasi yang ada disekolah. Ini jelas dua lembaga yang berbeda, karena dari sisi kelembagaan juga sangat berbeda dan mereka berdiri sendiri. Terkait dengan harga seragam yang disebutkan itu tentu saya tidak tau persis dan langsung saya tanyakan pihak pengurus koperasi ternyata memang harga seragam sangat variatif dan yang dipesankan oleh siswa+siswi ada empat seragam dengan ciri khas sekolah diantaranya, baju muslim satu stel, baju olahraga satu stel, baju muslim dan Jas laboratorium. Harga baju seragam 4 stel tersebut yaitu Rp. 730 rib, ” bebernya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016, Kepala Dinas Pendidikan Tangsel mengeluarkan Surat Edaran Tahun 2020 pada saat itu Kadis Taryono mengintruksikan kepada setiap sekolah terkait larangan menjual seragam sekolah.

Saat ditanya wartawan mengenai larangan Surat Edaran tersebut Muslih menjelaskan “Disana disebutkan kalau seragam sekolah itu ada dua macam. Untuk pengadaan seragam nasional pasti akan diserahkan ke pasar karena sifatnya nasional misalnya seragam biru putih dan Pramuka. dan untuk seragam ciri sekolah misalnya batik tidak secara spesifik siapa yang harus mengadakan, dan ini di adakan dimanfaatkan koperasi untuk pengadaan seragam yang ciri khas sekolah, ” kata Muslih.

Ia pun berharap kedepanya, pemberitaan tentang bagaimana koperasi disekolah yang berkegiatan dalam jual beli ini jika memang secara regulasi tidak boleh maka ada perintah tegas. Sebab koperasi yang ada disekolah komoditinya tidak banyak dan segmennya pun tidak banyak walaupun nantinya masih bisa dikembangkan. (Rizal )

No More Posts Available.

No more pages to load.