Monitor, Kab. Tangerang, – Salah satu rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada tahun 2022 untuk Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Monitoring Centre of Prevention ( MCP ) KPK pada area Peningkatan Pendapatan Daerah dan Penagihan Piutang Pajak Daerah.
Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, terus menggejot pendapatan asli daerah melalui penagihan piutang pajak Daerah yang dari tahun ke tahun terus menjadi perhatian MCP KPK.
Hal tersebut juga sesuai dengan Pasal 105 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah.
“Pada hari ini tanggal 25 Maret 2022, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang kembali melakukan proses penagihan pajak dalam bentuk pemasangan stiker/ baliho/banner spanduk sebagai bentuk lain dalam penagihan pajak,” kata Kabid Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri saat memberi sanksi tegas kepada salah satu restoran yang menunggak pajak, di Kawasan Elit di Kompleks Ararasa, Jalan BSD Raya Utama, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat (25/3/22).
Ia menjelaskan, pemasangan stiker/
baliho/banner/spanduk yang bertuliskan “Wajib pajak ini belum memenuhi kewajiban membayar pajak restoran” ini, bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai bentuk sanksi administratif kepada wajib pajak yang belum patuh dan belum jujur dalam melaksanakan kewajiban pajak daerahnya.
“Perlu diketahui bahwa Kedai Pak Ciman ini belum melaporkan omset
penjualannya sesuai kenyataan yang sebenarnya sehingga Bapenda Kabupaten Tangerang telah melakukan pemeriksaan pajak daerah pada WP yang bersangkutan, namun sampai jangka waktu yang ditentukan belum juga melakukan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Dia menegaskan, sebelum proses pemasangan stiker/ baliho/banner/spanduk ini dilakukan, telah dilakukan beberapa proses baik melalui surat himbauan, teguran, dan peringatan.
“Sebelumnya sudah dilayangkan surat teguran 1 sampai 3, sampai surat peringatan dan berdasarkan surat-surat tersebut, tidak ada respon atau niat
baik dari Kedai Pak Ciman untuk menindaklanjuti terhadap kewajiban pembayaran pajak terutang lebih kurang Rp. 280jutaan melalui penetapan pajak restoran secara jabatan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Kata Fahmi, Pemerintah Kabupaten Tangerang tentunya berharap dengan proses penagihan pajak melalui pemasangan stiker/ baliho/banner/spanduk ini, selanjutnya dapat dilunasi dan dibayarkan oleh pihak Kedai Pak Ciman ke Kas Daerah.
“Jangka waktu pemasangan stiker/ baliho/banner/spanduk ini berlangsung selama Wajib Pajak belum melunasi sebagian/seluruhnya dari kewajiban tunggakan pajaknya. Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga dilunasi oleh pihak Kedai Pak Ciman, maka persoalan piutang pajak ini akan kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang sebagai penegak Perda, yang bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan dan menutupan ijin usaha, serta pemberitahuan kami kepada MCP KPK,” tegasnya.
Fahmi mengimbau, agar para wajib pajak dapat mematuhi ketentuan perpajakan dengan selalu patuh dan jujur dalam membayar pajak daerahnnya.
“Penerapan sanksi adminsitratif pajak berupa pemasangan stiker/baliho/ banner/spanduk ini dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya dan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh/tidak jujur pajak,” pungkasnya. (mt02)