Dorong Pelaku Usaha Lengkapi Legalitas, Dinkop UKM Tangsel Gelar Sosialisasi Perizinan Usaha

oleh -
Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel menggelar kegiatan sosialisasi perizinan UMKM di Hotel Pranaya, BSD.

MONITOR, TANGSEL – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop&UKM) Kota Tangerang Selatan melalui Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan menggelar kegiatan Sosialisasi Perizinan UMKM yang bertempat di Hotel Pranaya, BSD yang diikuti sejumlah pelaku UMKM Tangsel, Senin (14/11/2022).

UMKM berperan sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, sebab itu legalitas usaha menjadi bagian tak terpisahkan dalam pengembangan UMKM ditengah tingginya persaingan usaha. Selain itu para pelaku usaha juga harus mampu meningkatkan inovasi produk dan jasa pengembangan SDM dan teknologi serta perluasan area pemasaran.

Para pelaku UMKM saat mengikuti kegiatan sosialisasi perizinan UMKM.

Kegiatan sosialisasi yang diisi pemateri dari @kopitangsel_id ini dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangsel Warman Syanudin.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memprioritaskan para pelaku usaha memenuhi Legalitas Usaha dan Legalitas Produknya,” ujar Warman Syanudin.

Dikatakan, Dinas Koperasi dan UKM Tangsel akan selalu memberikan pendampingan kepada para pelaku UMKM untuk berinovasi, berkreasi, dan memproduksi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat.

“Semangat bertumbuh sobat UMKM Tangsel,” kata Warman memberikan semangat para UMKM Tangsel.

Seperti diketahui, meskipun masih berkelas UMKM legalitas usaha sangat penting untuk di tempuh. Legalitas adalah suatu keabsahan atau keadaan yang sah.

Seperti disebut dalam ukmindonesia.id, legalitas usaha diartikan sebagai pengakuan terhadap sebuah usaha secara hukum. Unit usaha yang memiliki legalitas akan diakui sebagai hukum serta memiliki kewajiban dan hak dalam sebuah negara.

Yang perlu diketahui para pelaku UMKM bahwa ada dua jenis legalitas usaha UMKM yaitu; 1), izin administrasi yang merupakan bukti sah berdirinya sebuah usaha yang diakui negara. Setidaknya ada lima jenis perizinan yang harus diurus seperti:

NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi, NIB (Nomor Induk Berusaha), IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil), SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) , HKI merek ( jika usahanya memiliki merek)

2) .Ijin Edar(khusus produk yang dikonsumsi atau dipakai langsung). .Ijin edar harus diurus untuk legalitas produk yang dikonsumsi atau dipakai langsung oleh konsumen. Sehingga produk tersebut bisa diedarkan di tempat umum. Ada tiga izin edar yang dapat diurus UMKM antara lain: PIRT(Perizinan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan Dinkes setempat, Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH atas persetujuan dari LPPOM MUI, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). (Adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.