Monitor, Kabupaten,- Lantaran masih tingginya tingkat pernikahan dini dan usia putus sekolah di Kabupaten Tangerang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, akhirnya menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisatif salah satunya tentang Kabupaten Layak Anak.
“Untuk mengatasi tingginya tingkat pernikahan dini dan usia putus sekolah, tentu harus ada upaya bersama antara Pemerintah daerah, orang tua dan tokoh masyarakt untuk pemenuhan hak anak. Jika raperda ini ditetapkan menjadi Perda tentu akan menjadi landasan hukum bagi eksektufi dalam membuat Kabupaten Layak Anak sesuai amanat UUD 1945,” kata Pimpinan DPRD Astayudin dalam Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang dengan angenda penyampaian empat Raperda inisatif kepada eksekutif yang dihadiri oleh Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli, di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (20/5/21).
Menurutnya, Pemerintah dan masyarakat dapat melakukan pemenuhan hak-hak anak melalui program berkelanjutan dan segala biaya yang timbul dalam program Kabupaten Layak Anak ini akan dibebankan kepada APBD.
Selain Raperda Kabupaten Layak Anak, DPRD Kabupaten Tangerang, juga menyampaikan Raperda Penanggulangan Kebakaran, Raperda tentang ritel, dan Raperda tentang Lingkungan Hidup.
Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli mengatakan, ke empat Raperda inisiatif yang baru disampaikan oleh DPRD kepada eksekutif akan dijawab melalui Rapat Paripurna jawaban eksekutif terhadap empat Raperda tersebut.
“Hari ini baru disampaikan oleh DPRD, selanjutnya kami selaku eksekutif akan memberikan jawaban melalui paripurna yang akan datang,” ungkap Wabup. (mt02)