Monitor, Tangsel- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan berencana akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Halal untuk menjamin kebutuhan para konsumen.
Hal itu diungkapkan, Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Moch.Ramlie. Menurutnya, Pembahasan pansus Raperda Kota Halal ini akan dimulai pada anggaran perubahan tahun 2018.
“Raperda tentang kota halal tersebut, merupakan salah satu cara untuk menjamin kebutuhan konsumen di kota Tangsel. Untuk ranperda ini kami prioritaskan dianggaran perubahan tahun 2018,” kata Ramlie diruang kerjanya, Senin (22/1/2018).
Ramlie mengatakan, guna memaksimalkan pembahasan ranperda tersebut, Pansus akan melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak diantaranya, Bagian Hukum Pemkot Tangsel, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satpol PP, Balai Pemeriksa Obat dan Makanan (POM), serta Majelis Ulama Indonesia dan pihak akademisi yang turut didatangkan untuk membahas rencana tersebut.
“Kita ingin memaksimalkan pembahasan ini sehingga bisa bermutu, makanya kita akan berkoordinasi dengan semua pihak. Untuk masalah kehalalan, kita memanggil MUI, Bagian Hukum. Kemudian masalah kesehatannya/higienis pansus akan memanggil Balai POM dan MUI,” jelasnya.
Lebih lanjut politisi Golkar ini menjelaskan, untuk menuju kearah kota halal, dimulai dari fasilitasnya, salah satunya adalah tersedianya petunjuk arah Kiblat di dalam kamar, tersedianya Al Qur’an serta perlengkapan shalat di dalam kamar.
“Ya salahnya syaratnya ada faslilitas arah kiblat dan perlengkapan shqlqt di dalam ruangan,” ujarnya.
Ramlie mengungkapan, raperda ini nantinya diharapkan bisa menguntungkan semua pihak. “Kita sangat berkepentingan untuk menjadikan produk hukum ini bisa menguntungkan semua pihak. Tidak hanya dari sisi syariatnya dalam hal ini kehalalannya tetapi juga sehat dan layak konsumsi,” ucapnya. (hms)