Monitor, Kota Tangerang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang telah mengirimkan tiga nama pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang ke Kementerian Dalam Negeri untuk diusulkan sebagai calon Penjabat Wali Kota Tangerang, karena pada tanggal 26 Desember 2023 masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang telah berakhir.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan, dua nama yang dikirimkan DPRD Kota Tangerang ke Kementerian Dalam Negeri yakni Herman Suwarman yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Tatang Sutisna yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan Jamaluddin yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
” Selain itu juga ,masyarakat harus mengetahui tentang harta kekayaan yang dimiliki oleh tiga penjabat Pemkot Tangerang tersebut,” katanya, Selasa (22/11/2023).
Berdasarkan data e-LHKPN KPK periode Desember 2022, Herman Suwarman memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.912.633.344 yang terdiri dari harta tanah dan bangunan sebesar Rp2.339.424.800, harta alat transportasi dan mesin sebesar Rp261.500.000, harta bergerak lainnya Rp142.893.000, kas dan setara kas Rp1.168.815.544.
Tatang Sutisna memiliki total harta kekayaan Rp4.429.718.469 yang terdiri dari harta kekayaan tanah dan bangunan sebesar Rp4.211.000.000. kekayaan alat transportasi dan mesin Rp210.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp81.000.000, harta kas dan setara kas Rp166.941.540, harta lainnya Rp395.000.000, dan Sub Total harta kekayaan senilai Rp5.063.941.540, dan hutang sebesar Rp634.223.071
Sementara itu, Jamaluddin memilki harta kekayaan secara keseluruhan sebesar Rp6.268.500.000, yang terdiri dari harta tanah dan bangunan sebesar Rp5.129.000.000, harta alat transportasi dan mesin Rp602.000.000, harta bergerak lainnya Rp175.000.000, harta kas dan setara kas Rp562.500.000, Sub Total harta dan kekayan Rp6.468.500.000, dan hutang Rp200.000.000.
LHKPN memiliki dasar hukum, sehingga penyelenggara negara (PN) wajib melaporkan LHKPN yang dimiliki. Dasar hukum yang pertama adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dasar hukum berikutnya yakni Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
” Atas dasar hukum tersebut, setiap Penyelenggara Negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan,” pungkasnya. (abe)