Monitor, Tangerang-Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sudah berjalan selama tujuh tahun.
Tak henti-hentinya dukungan mengalir untuk program yang diluncurkan pada tanggal 1 Januari 2014 ini, khususnya dari Pemerintah Daerah.
Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang turut serta memberikan kontribusi bagi Program JKN-KIS dengan mendaftarkan penduduknya.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kontribusi Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap Program JKN-KIS. Saat ini, jumlah peserta JKN-KIS di wilayah Kabupaten Tangerang sebesar 88% dari jumlah penduduk Kabupaten Tangerang. Sekali lagi, kami sangat mengapresiasi dukungan yang telah diberikan kepada program ini,” tutur Deputi Direksi Wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi BPJS Kesehatan Bona Evita dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pekerja Bukan Penerima Upah PBPU dan BP Pemda Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang di Tangerang, pada Selasa (08/12/2020) kemarin.
Bona menjelaskan pada tahun 2021, Pemerintah Daerah akan berkontribusi dalam bentuk pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Hal ini sejalan dengan amanah peraturan perundang-undangan.
Jadi, Pemerintah Daerah Propinsi Banten maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang sesungguhnya telah hadir dalam Program JKN-KIS bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.
Untuk tahun 2021, ada sebanyak 170.000 penduduk Kabupaten Tangerang yang akan didaftarkan oleh Provinsi Banten sebagai peserta PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun 2021 juga telah disiapkan.
Kemudian, sesuai dengan Kemampuan Fiskal Tahun 2020 Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Banten juga akan memberikan kontribusi iuran bagi peserta PBI JK (PBI APBN) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp2.100,00 per jiwa.
Selain Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mendaftarkan penduduknya dan sudah mengalokasikan bantuan iurannya dalam APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2021. Tidak hanya itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desiriana Dinardianti mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Tangerang juga akan memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III yang sudah mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) ke BPJS Kesehatan.
“Untuk mendukung Program JKN-KIS, pada tahun 2021, kami menganggarkan iuran bagi 90.000 peserta PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang sesuai Surat Keputusan Bupati No. 440/Kep.771-Huk/2019. Lalu, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengganggarkan bantuan iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas III se-Kabupaten Tangerang sebanyak 400.000 peserta dengan total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp24,87 milyar,” ungkap Desi.
Dalam rangka mendukung pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS di wilayah Kabupaten Tangerang, saat ini BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa sudah bekerja sama dengan 190 fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdiri dari Puskesmas, klinik, dan dokter praktik perorangan.
Untuk pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa juga bekerja sama dengan 21 rumah sakit dan 4 optik.
Jumlah ini diharapkan dapat bertambah agar penyelenggaraan Program JKN-KIS semakin optimal.(mt02)