Dukung Pertumbuhan UMKM, Yayasan Peduli Bangsa Gelar Dialog Daring Soal Omnibus Law Cipta Kerja

oleh -
Penyerahan Cendera Mata dari Yayasan Peduli Bangsa Kepada Moderator & Narasumber di wakilkan secara simbolis kepada Bang Rachmat HS di serahkan oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan Peduli Bangsa Bang.Nursamsu Bekti Wibowo,SH di dampingi Ketua Yayasan Peduli Bangsa ( Medi Sumaedi,SH )

Monitor, Jakarta- Guna mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), Yayasan Peduli Bangsa menggelar kegiatan dialog daring via aplikasi zoom meeting bertemakan “RUU Omnibus Law Cipta Kerja Untuk Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19” di Hotel Swiss-Bellin Simatupang, Jakarta, Jumat(15/5/2020).

Dialog tersebut menghadirkan sejumlah narasumber seperti, Prof. Dr. Rully Indrawan, M.Si. (Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM), Rahmad Handoyo, S.PI., MM. (Anggota DPR RI), Dr. Rahmatulloh, M.Si. (Dosen/Lektor Universitas Indraprasta PGRI), dan Avi Cenna Isnaini (Owner Kedai AVICENNA).

Dalam dialog, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM RI, Rully Indrawan, mengatakan bahwa RUU tersebut merupakan sesuatu yang dibutuhkan karena terdapat fakta adanya lebih dari 43 ribu aturan di pemerintah pusat dan daerah yang tumpang tindih, melemahkan dan tidak menguntungkan koperasi, UMKM, dan dunia usaha untuk dapat berkembang.

 

“Permasalahan terkait dunia usaha di Indonesia adalah birokrasi, tingkat korupsi, dan aturan kebijakan yang relatif kurang mendukung UMKM, padahal 60% lebih PDB berasal dari kontribusi UMKM, namun mereka seolah kurang diurus. RUU Omnibus Law Cipta Kerja hadir untuk mengatasi masalah-masalah tersebut,” kata Ruly.

Sementara itu sambung Rully, dalam struktur RUU Omnibus Law Cipta Kerja, terdapat sekitar 174 pasal yang mengatur UMKM dan dunia usaha, dengan 163 pasal yang bersifat substantif.

“RUU ini mengatur banyak urusan dan akan menguatkan UMKM di masa depan,” tambahnya.

Rully menambahkan, bilamana RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini telah disepakati, maka akan terdapat perubahan signifikan sehingga ekonomi akan tumbuh di atas 5%, daya saing pekerja (SDM) akan meningkat, penduduk usia kerja akan memperoleh kesempatan kerja yang luas.

“RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan metode simplifikasi dan modernisasi, sehingga modal akan datang dan ekonomi meningkat. Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan membantu pemulihan perekonomian pasca pandemi Covid-19,” ujarnya.

Menghadapi pandemi Covid-19, mengingat proporsi besaran pelaku usaha besar hanya sekitar 0,1, sementara UMKM mencapai sekitar 98%, maka UMKM adalah sektor yang banyak menghadapi masalah sebagai efek pandemi tersebut. Masalah yang paling besar antara lain permodalan, pinjaman pihak ke-3 yang sulit diangsur, modal yang digunakan untuk biaya sehari-hari, masalah produksi, masalah penjualan, distribusi, dan ketersediaan bahan baku, pungkasnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI, Rahmad Handoyo mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah dalam rangka menumbuhkan ekonomi melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena salah satunya akan meningkatkan daya saing Indonesia.

“Saat ini masih ada jutaan penduduk yang masih menganggur dan pertumbuhan ekonomi 5%, ditambah keadaan sedang pandemi Covid-1. Kondisi stagnan perekonomian Indonesia dengan banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan lapangan pekerjaan, perlu ditanggulangi dengan mendorong terbukanya lapangan kerja baru. RUU Omnibus Law perlu ditekankan untuk mendorong masyarakat agar mendapat lapangan kerja dengan sistem yang lebih mudah.

Banyak PHK dan usaha yang tutup merupakan tsunami ekonomi. Sektor yang paling terdampak adalah UMKM karena jumlahnya 99%. Pertumbuhan ekonomi kita dapat stagnan karena belum banyak investasi dari luar, maka perlu upaya untuk meningkatkan investasi masuk,” tuturnya.

Dalam hal ini, kata Rahmad, DPR bersikap terbuka dan menerima segala masukan dari berbagai elemen, sebelum RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan. Pihaknya mengingatkan bahwa terdapat kemungkinan suatu kebijakan tidak akan menyenangkan semua pihak, oleh karena itu tetap ada kemungkinan kesepakatan dicapai melalui jalan tengah.

Menyoroti dampak pandemi Covid-19 terhadap pertumbuhan ekonomi, Dosen/Lektor Universitas Indraprasta PGRI, Dr. Rahmatulloh mengatakan bahwa Covid-19 sangat melemahkan dunia usaha, sehingga perlu tindak lanjut untuk memperbaiki keadaan ekonomi diantaranya melalui kebijakan relaksasi untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, karena dunia usaha membutuhkan stimulus.

“Terkait relevansi terhadap dampak ekonomi saat pandemi Covid-19, RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah rancangan aturan yang mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing, investasi, dan potensi lapangan kerja,” kata Rahmatulloh

Ormas menurutnya, harus menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam membangun hubungan yang lebih baik untuk terwujudnya kepentingan seluruh pihak atau kepentingan masyarakat Indonesia. RUU Omnibus Law Cipta Kerja perlu dicermati secara mendalam, sehingga tidak timbul kesalahpahaman dan masyarakat dapat memahami maksud dan tujuan yang disampaikan pemerintah dan parlemen dalam membangun sistem perekonomian nasional yang lebih baik.

Sementara Avi Cenna Isnaini, Owner Kedai AVICENNA melihat tingginya potensi angka kriminalitas ditengah kondisi pandemi Covid-19, hal tersebut dipicu sulitnya mencari kerja dan banyak terjadi pemutusan hubungan kerja(PHK) diberbagai perusahaan.

“UMKM adalah sektor riil. Saat ini umumnya semua usaha bisa bertransaksi secara offline dan online. Ketika diberlakukan PSBB, maka secara logika terdapat pergeseran cara bertransaksi. Namun demikian pada kenyataannya transaksi offline berhenti dan yang bertransaksi online juga menurun. Hal ini menunjukkan masyarakat saat ini cenderung memiliki daya beli yang rendah,” terangnya.

Dikatakan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja berupaya membangkitkan sektor riil yang merupakan sektor penjaga ekonomi. Kekuatan bangsa adalah bagaimana bangsa itu dapat berdaya.

“Sosialisasi kegiatan seperti ini harus terus berlangsung agar dapat mengedukasi masyarakat secara menyeluruh. Masyarakat Indonesia harus mencintai produk dalam negeri, sehingga tercipta pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih baik,” pungkasnya.

Dialog diakhiri dengan deklarasi dukungan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dibacakan oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan Peduli Bangsa, Nursyamsu Bekti Wibowo, SH., diikuti Perwakilan Pengurus dan Anggota Yayasan Peduli Bangsa.

Deklarasi tersebut antara lain, mendukung RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk disempurnakan semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara. Mendukung RUU Omnibus Law Cipta Kerja sebagai upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, serta mendorong DPR RI dan pemerintah untuk melakukan percepatan pemulihan perekonomian nasional.(mt01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.