Monitor, Tangsel- Era Omnibus Law merupakan sebuah era efesiensi dibidang hukum. Dengan era tersebut, penyelenggara pemerintahan di tingkat kota/ kabupaten tidak lagi perlu terlalu banyak membuat peraturan daerah (Perda).
“Sekarang ini, terutama walikota dan DPRD, kita sedang dihadapkan dengan era Omnibus Law, dimana sebuah era untuk melakukan efisiensi bidang hukum.
Kita sekarang sedang mereview peraturan-peraturan daerah untuk diintegrasikan dalam satu kesatuan yang tentu ujungnya akan memudahkan kita dalam melakukan tugas-tugas penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan,” kata Sekda Provinsi Banten, Al Muktabar diacara Paripurna hari jadi Kota Tangsel ke-11,Selasa(26/11/2019).
Pada era tersebut, menurut Sekda, bisa jadi kondisinya berbanding terbalik dengan yang pernah dilakukan dulu lewat langkah-langkah sedetil mungkin mengatur berbagai hal melalui Perda. Sementara itu, dari berbagai evaluasi ternyata aturan-aturan itu malah justeru mengikat dan menghambat agenda-agenda kerja pembangunan.
“Pada berbagai tingkatan, kita perlu untuk melakukan langkah-langkah agenda omnibus law. Terutama kedepan bukan lagi ukurannya adalah banyaknya Perda yang dikeluarkan, tetapi akan mengacu bagaimana perda-perda tersebut untuk bisa diitegrasikan, sehingga bisa dikonektivitaskan pada tingkatan sesuai dengan jenjangnya sampai ke tingkat undang-undang,” terangnya.(mt01)