Monitor, Tangsel- Pemberian bantuan anggaran dari APBD untuk partai politik yang akan dibuat menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Tangsel, dinilai bakal memberikan dampak positif. Dengan bantuan ‘dana segar’ itu parpol diyakini akan menguatkan baik secara kualitas dan kapasitas parpol.
Atas wacana tersebut Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) DPRD Tangsel melalui anggotanya, Sri Lintang Rosi Aryani, menyambut baik tentang Raperda bantuan keuangan parpol ini.
“Terbitnya regulasi ini menjadi jaminan kepastian hukum bagi pemerintah dalam pemberian dan penggunaan bantuan keuangan kepada parpol. Dan dapat dipertanggung jawabkan oleh parpol” ucapnya melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Senin (11/12/2017).
Ia juga menambahkan, bantuan keungan kepad parpol yang bersumber dari APBD ini harus diberikan secara proposional sesuai dengan jumlah perolehan suara sah parpol hasil pemilu DPRD terakhir yang ditetapkan oleh KPU.
“Saya berharap bantuan keungan kepada parpol ini, bisa memberikan penguatan baik sec operasional maupun peningkatan kapasitas partai, penggunaan bantuan ini untuk menunjang kegiatan pendindikan politik kepada anggota maupun masyarakat” tutupnya.
Hal ini senada dengan statment Ketua Pansus Raperda Bantuan Dana Parpol, Saprudin yang beredar di beberapa media beberapa hari lalu. Ia mengatakan, di Kota Tangsel, Raperda Bantuan Dana Parpol saat ini belum ada. Sehingga, untuk operasional partai masih menggunakan Peraturan Walikota dan menginduk pada Perda yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Pembahasan masih berlangsung. Kita juga sudah mensosialisasikan soal Raperda ini. Dalam kunjungan kerja seperti Sukabumi, kita sudah lakukan studi banding. Dari sana kita ketahui bantuan parpol itu satu suara seharga 4 ribu rupiah,” katanya.
Untuk diketahui, pemberian bantuan kepada Parpol tersebut besarannya tergantung dari perolehan suara pada pemilu legislatif. Pada Perwal yang lama untuk Kota Tangsel, saat ini satu suara Parpol mendapatkan bantuan dana sebesar Rp,600.
Berdasarkan perhitungan sementara, diperkirakan bantuan dana Parpol yang ada di Kota Tangsel nanti, Saprudin sebutkan bila harga satu suara sebesar Rp, 3 ribu. Angka tersebut, menurutnya sudah cukup ideal.
“Tapi itu baru simulasi saja ya, kalau menggunakan rumus yang tertera di Permendagri yakni nomor 6 Tahun 2017, untuk Tangsel idealnya itu satu suara minimal 3 ribu rupiah,” terangnya.(Ikbal)