Fakta Baru Kasus Perkosaan hingga Tewas, Korban Tak Minta Tarif dan Pil Excimer

oleh -

Monitor, Tangsel – Pihak kepolisian akhirnya meralat hasil penyelidikan yang menyebut bahwa korban perkosaan berinisial OR (16) memasang tarif Rp100 ribu kepada masing-masing pelaku sebelum disetubuhi.

Sebelum meninggal dunia pada Kamis 11 Juni 2020 lalu, OR menderita sakit akibat syok berat dicekoki pil excimer dan digilir oleh 8 pelaku. Kejadian nahas itu terjadi di salah satu rumah pelaku di daerah Cihuni, Pagedangan, Tangerang, pada 18 Mei 2020 silam.

Sehari setelah korban dikubur, polisi pun bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 pelaku pada Jumat 12 Juni 2020. Mereka masing-masing bernama Fikri Fadilah alias Cedem, Sudirman, Denis Endrian, dan Anjayeni. Sedang pelaku lainnya masih buron.

Ketika itu disampaikan Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, bahwa korban bersepakat melakukan tindak persetubuhan bergilir dengan syarat tiap pelaku membayar Rp100 ribu. Kemudian disebutkan pula, jika korban lah yang meminta dicarikan pil excimer untuk dikonsumsi sebelum persetubuhan.

Namun kini pernyataan itu diralat, Efri menjelaskan, berdasarkan penyelidikan mendalam disimpulkan bahwa tak ada permintaan dari korban terhadap pelaku soal tarif. Keterangan tersebut diketahui setelah petugas menguji antara keterangan satu pelaku dengan pelaku lainnya.

“Kalau bayaran itu ternyata tidak ada. Setelah kami melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka berinisial D, itu kita dalami, kemudian kita konfrontir, ternyata tidak ada yang namanya bayaran dari pelaku atau para tersangka ini, tidak ada,” ungkap Efri, Kamis (18/6/2020).

Tak hanya itu, polisi juga meralat keterangan yang disampaikan sebelumnya bahwa korban OR lah yang meminta dicarikan pil excimer kepada para pelaku. “Nggak, jadi itu tidak dipaksakan. Tapi memang diberikan kepada korban. Bukan korban yang membawa, tapi dari para pelaku yang memberikan kepada korban. Walaupun tidak ada secara paksaan ya, tapi memang diminumkan kepada korban,” ucap Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono Adipradono, menambahkan.

Hingga kini, sudah ada 6 pelaku yang berhasil diamankan polisi. Sedangkan 2 sisanya masih berstatus buron. Berdasarkan penyelidikan polisi diketahui, bahwa perkosaan bergilir itu telah terjadi selama 2 kali, yakni pada tanggal 10 dan 18 Mei 2020.

Pada tanggal 10 Mei 2020, pelaku berjumlah 8 orang. Lalu pada 18 Mei 2020 pelaku yang sama berjumlah 7 orang. Sehingga dengan tambahan 1 pelaku sebagai perantara mediasi, maka total tersangka menjadi 9 orang.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.