FKMTI Desak Pemerintah Bentuk Pengadilan Ad Hoc Guna Tuntaskan Sengketa Tanah Rakyat

oleh -

Monitor, Tangsel – Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) meminta pemerintah melalui Mahkamah Agung (MA) membentuk Pengadilan Agraria. Pemintaan ini menyusul maraknya perampasan tanah milik warga oleh para mafia tanah, hingga menyebabkan terjadinya sengketa.

“FKMTI mengusulkan peradilan ad hoc agraria segera dibentuk agar kasus-kasus seperti ini bisa mulai dituntaskan,” kata Supardi Kendi Budiarjo, Ketua FKTMI, saat menggelar konsolidasi bersama para korban pemilik lahan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (8/3/2019).

Dikatakan Supardi, FKMTI melihat sejumlah kasus perampasan tanah ini didukung oknum birokrat dan aparat di berbagai lini. Oleh karenanya, pemerintah harus berdiri paling depan untuk menuntaskan praktik para mafia tersebut.

Baca Juga : Tanahnya Dikuasai Pengembang, Puluhan Warga dan Ahli Waris Geruduk Kantor BPN Tangsel

“Bukan membuat para korban menjadi bola pingpong yang bolak-balik puluhan tahun tanpa hasil, dan kehabisan segalanya,” tegasnya.

Dia pun mengimbau kepada para korban perampasan tanah yang ada di seluruh Indonesia agar melengkapi surat-surat kepemilikan seraya mengamankannya. Dengan begitu, jika ada kemampuan dan kesempatan maka mereka bisa mengurus dan memerjuangkan tanah miliknya demi mendapatkan keadilan.

“Seluruh korban yang merasa dirugikan dengan adanya mafia tanah, segera melengkapi surat-surat dan bukti dokumen apapun. Karena kami yakin, reformasi agraria yang digaungkan Pak Jokowi akan membersihkan seluruh mafia yang selama ini bermain mata dalam merampas tanah rakyat,” sambungnya.

Lebih lanjut, FKMTI meminta Presiden Jokowi turun tangan membantu warga yang tanahnya dikuasai tanpa hak oleh pengembang. Di sisi lain, para pengembang didesak tidak menggunakan cara-cara intimidatif terkait persoalan tanah yang berkaitan dengan masyarakat.

“FKMTI mengusulkan dalam waktu transisi ini, Presiden menginstruksikan kepada aparat dan birokratnya untuk semakin memastikan tanah milik rakyat terjamin kepemilikannya dengan program sertifikasi. Juga sekaligus melakukan proses penuntasan terhadap perampasan tanah di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Terkait persoalan tanah warga Tangsel yang diduga tanahnya dirampas itu, FKMTI bersama organisasi kemasyarakatan telah mendatangi kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tangsel, pada Senin 4 Maret 2019.

Mereka berunjuk rasa, sekaligus juga meminta proses mediasi atas kasus sengketa lahan yang sejak lama mereka alami dengan pengembang. Menurut pengakuan para korban, kasus itu telah diperjuangkan bertahun-tahun lamanya namun tak mendapat solusi apapun dari pihak terkait.

FKMTI sendiri telah menginventarisir data warga yang menjadi korban permainan para mafia tanah. Tercatat sudah ada puluhan orang yang melapor, dengan total luas lahan yang beralih dikuasai pengembang diduga mencapai sekira 12 hektare

Kesepuluh pemilik lahan yang mengaku tanahnya diserobot oleh pengembang antara lain ;

1. Nasib Bin Djimbling, dengan luas lahan 4 ribu meter persegi.
2. Ani Wapan, luas lahan 9.990 meter persegi.
3. Gupang Djuni, luas tanah 9.600 meter persegi.
4. Ali Lugina, luas tanah 2.500 meter persegi.
5. Sahid bin Miin Ali, luas tanah 1.856 meter persegi.
6. Rusli Wahyudi, luas tanah 25.000 meter persegi.
7. Hj Zahro, luas tanah 18.000 meter persegi, dengan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1984.
8. Vergawati, luas tanah 5.000 meter persegi, dengan AJB tahun 1999.
9. Sri Cahyani, luas tanah  2.000 meter persegi.
10. Hasanah, luas tanah 2.700 meter persegi.

(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.