FKMTI: Tak Berpihak pada Korban Mafia Tanah di Tangsel, Airin Lindungi Kepentingan Siapa?

oleh -

Monitor, Tangsel- Kepemimpinan Wali Kota Airin Rachmi Diany memasuki fase terakhir jabatannya pada Bulan April 2021. Jika semua berjalan sesuai rencana, maka pertengahan tahun depan sudah ada pengganti yang akan memimpin Kota Tangsel 5 tahun berikutnya.

Memasuki fase akhir ini, ada salah satu tanggung jawab besar Airin yang tak kunjung dituntaskan. Yaitu soal mandegnya deretan kasus sengketa lahan yang melibatkan masyarakat melawan pengembang raksasa. Meskipun di antara mereka telah memiliki kekuatan hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Sengketa lahan itu terjadi jauh sebelum terbentuknya Kota Tangsel tahun 2007 silam. Berbagai upaya pun dilakukan para korban yang kini bergabung dalam Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI). Dari menggelar aksi demonstrasi berulang kali, menyambangi Komnas HAM dan DPR RI, Kementerian, hingga mendatangi Kantor Wali Kota Tangsel di Ciputat.

Kebenaran yang berpihak pada korban akhirnya terkuak, di mana MA telah menerbitkan surat yang meminta kepada Kecamatan Serpong memberikan keterangan tertulis ihwal jual-beli girik C913 milik salah satu korban mafia tanah. Namun hingga kini putusan itu diabaikan, tanpa ada eksekusi untuk menjalankan.

Lalu kondisi itu pun memunculkan kecurigaan para korban, kenapa Kecamatan Serpong berani menentang perintah MA, yang isinya justru menguatkan putusan PTUN dan Komisi Informasi Publik (KIP)?. Mengapa pula Airin selaku Wali Kota, tak bernyali mendesak Kecamatan Serpong menjalankan perintah tersebut? atau memang sengaja tak dilakukan untuk melindungi pihak tertentu?.

“Bayangkan, untuk sekadar meminta informasi yang berkaitan dengan tanah saja, warga harus ke pengadilan. Pengadilan tingkat pertama, Hakim KIP sudah memutuskan pihak camat harus memberikan informasi tertulis bahwa tidak ada catatan jual beli girik C913. Pihak kecamatan justru banding sampai ke MA , dan MA justru menguatkan putusan PTUN dan KIP. Tetapi pihak kecamatan masih bersikukuh tidak mau melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” ujar Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakusumah saat berdialog dengan Fraksi PSI DPRD Tangsel, Senin (3/7/2020).

Menurut Agus, FKMTI mengadukan sejumlah kasus perampasan tanah di Tangsel kepada Fraksi PSI lantaran Wakil Menteri ATR/BPN Surja Tjandra merupakan kader PSI. Menteri ATR/BPN ditugaskan presiden untuk menangani konflik lahan di Indonesia. Namun hingga saat ini FKMTI belum memperoleh waktu untuk bertemu langsung dengan kader PSI tersebut agar dapat mengungkap dan membeberkan modus perampasan tanah rakyat.

Surja Tjandra baru menerima laporan para birokrat bawahannya, yang menganggap persoalan konflik lahan sangat rumit dan menganggap hanya bisa diselesaikan lewat pengadilan. Padahal, menurut Agus, oknum BPN lah yang membuat persoalan peranmpasan tanah rakyat menjadi rumit. Contohnya, lanjut Agus, BPN bisa menerbitkan SHGB untuk perusahaan milik konglomerat di atas tanah rakyat tanpa proses jual beli. BPN juga bisa membuat SHGB saat tanah dalam status sita jaminan pengadilan.

“FKMTI sudah beberkan fakta ini dihadapan anak buah menteri. Saat pertemuan para birokrat sendiri bilang, tidak boleh terbitkan sertifikat saat tanah dalam sita jamin seperti yang terjadi pada tanah girik C913 milik Rusli Wahyudi. Tanah tersebut dijadikan perumahan Puspita Loka, Sinar Mas Group. Ketika ditanya warkah SHGB, BPN Tangsel berkelit, warkahnya belum ditemukan. Bahaya jika terus dibiarkan,” ungkapnya.

Agus menduga, ada kepentingan oligarki agar kasus perampasan tanah rakyat tidak terungkap. Oligharki menggunakan tangan-tangan aparat negara mulai dari BPN dan pemerintah daerah. Tindakan birokrasi mempersulit warga untuk mendapatkan hak tanah jelas melanggar Pancasila dan UUD 45.

“Jelas tidak berperikemanusiaan dan tidak beradab jika aparat negara sengaja mempersulit rakyat mendapatkan hak tanahnya. Ini melanggar Pancasila,UUD 45. Perintah presiden pun diabaikan oleh seorang Camat. Apa kepentingan camat Serpong mempersulit rakyat mendapatkan hak informasi? Untuk kepentingan mafia perampas tanah rakyat? Bahkan Camat tidak mau menjalankan putusan MA agar memberikan informasi tertulis sesuai fakta persidangan bahwa tidak ada catatan jual beli girik C913. Camat Serpong bisa dipidana berdasarkan Undang-Undang. Pertanyaannya untuk siapa Camat bekerja sehingga rela dipidana?,” tegasnya.

Belum lama ini, Menteri dalam negeri telah memanggil Wali Kota Airin terkait perampasan tanah yang melibatkan perusahaan properti. Ini pertanda Pemkot dan jajarannya tidak bekerja untuk kepentingan rakyat yang ingin mendapatkan hak tanah. Karena itu, FKMTI mengingatkan agar warga tidak memilih calon Wali Kota yang terindikasi jadi kaki tangan oligarki dan mafia perampas tanah rakyat.

“Calon kepala daerah, walikota harus punya komitmen kuat untuk menindak oknum di birokrasi yang berkomplot dengan mafia tanah, mempersulit rakyat mendapatkan hak atas tanah” pungkasnya.

Di Kota Tangsel, puluhan hektare tanah rakyat dikuasai pengembang, bahkan oleh negara. Berdasarkan informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 1.700 kasus tanah bermasalah di Tangsel. Wakil ketua Fraksi PSI DPRD Tangsel Alex Prabu mendesak Wali Kota untuk segera menuntaskan sesuai dengan kewenangannya.

“Bu Airin sebentar lagi selesai jadi Wali Kota, seharusnya bisa memerintahkan Camat, Lurah agar membantu rakyat memperoleh hak dan keadilan untuk tanah mereka yang belum mereka jual tetapi dikuasai oleh pengembang dan negara. Jadi bisa tinggalkan legacy yang baik untuk kepentingan warga Tangsel,” terangnya.

Alex menjelaskan tidak tertutup kemungkinan DPRD akan mendorong pembentukan Pansus masalah pertanahan dI Tangsel. Apalagi Presiden Jokowi juga sudah memerintahkan pada tanggal 3 Mei 2019 agar persoalan tanah antara rakyat dengan pengusaha, rakyat dengan negara segera diselesaikan.

“Sangat mungkin kita dorong, asal kita pelajari dulu data dan faktanya,” katanya.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.