FKUB Tangsel : Membangun Kerukunan, Dua Aspek ini Tidak Bisa Ditoleransikan

oleh -
H. Samsudin Dasan (ketiga dari kiri) bersama perwakilan pengurus FKUB Kota Tangsel (dok. monitor)

Monitor, Tangsel- Aspek keimanan dan ritual merupakan dua hal prinsip ajaran agama yang tidak bisa ditoleransikan dalam membangun kerukunan umat beragama, demikian diungkapkan wakil ketua forum kerukunan umat beragama (FKUB) Kota Tangerang Selatan, H Samsudin Dasan, kepada monitortangerang.com usai kegiatan kajian lintas agama di kantor FKUB Tangsel, Kamis (30/12/2021).

“Bagaimanapun pegangan umat Islam ya Al-Qur’an, begitu juga konsep ibadah ritual, tidak mungkin umat Islam disatukan dengan umat yang lain,” jelasnya.

Meski begitu, sambung Samsudin, dua aspek lainnya yakni aspek sosial, ekonomi, politik dan kemasyarakatan serta aspek akhlak atau budi pekerti dapat dibangun bersama antar umat beragama. Sebab semua agama punya konsep tersebut.

“Kerukunan bisa kita lakukan melalui kerjasama dalam bidang  sosial politik, ekonomi dan kemasyarakatan. Itu yang harus di toleransikan dan diintegrasikan dengan baik,” tambahnya.

Menurutnya, saat ini kerukunan yang dibangun masih sebatas simbolik, belum kepada esensinya. Meski begitu, pihaknya terus melakukan upaya untuk mencapai tujuan tersebut.

Ditambahkan, timbulnya perbedaan atau perselisihan paham antar tokoh agama dalam mengartikan toleransi kerap menjadi sumbatan dalam membangun kerukunan dan bertoleransi.

“Dalam kajian agama ada yang disebut khilafiyah, ada yang berbeda pendapat tentang ritual atau bukan.  Jangankan sholawat di dalam tempat ibadah agama lain, ngucapin natal aja ada yang bilang haram. Apalagi sampai masuk ke dalam gereja,” ujarnya.

Sambung H Samsudin, hal yang harus dipahami  dalam beragama, seperti dalam islam ada hal yang bersifat doktrin yang tidak bisa di toleransikan dan non doktrin yang tidak mustahil untuk bisa dilakukan. Tokoh-tokoh agama kita masih banyak yang tidak mengerti perbedaan tersebut, akhirnya menimbulkan perselisihan. Padahal FKUB juga kerap diundang untuk menghadiri acara pergantian pastur atau paroki di gereja.

“Di komplek gereja juga ada tempat ibadah dan aula sebagai tempat acara, hal semacam ini kita harus bedakan, sebab FKUB sering juga diundang menghadiri pergantian pastur atau paroki. Kelemahan kita, tokoh tokoh agama terkadang belum paham dengan toleransi,” terangnya.

Selanjutnya, dalam membangun kerukunan, FKUB juga memiliki peran dalam menerbitkan rekomendasi pendirian rumah ibadah. Dimana, kerap timbul konflik ketika ada ajuan pendirian rumah ibadah agama lain. Sehingga harus ada acuan yang jelas agar tidak terjadi benturan antar umat beragama.

“Kita dibimbing lewat peraturan bersama menteri (PBM) 2 menteri yang menjadi acuan dalam menerbitkan rekomendasi rumah ibadah. Artinya batas pokok kita sebenarnya itu,

Hanya saja, peran FKUB juga bisa melakukan giat giat lainnya, untuk membangun kerukunan. Salah satunya lewat kajian lintas agama dengan tujuan saling memahami,” pungkasnya (mt01/03)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.