Monitor, Tangsel – Polisi berhasil mengungkap misteri tewasnya gadis belia bernama Fifi Sri Lestari (17) di semak-semak dekat danau bekas galian pasir, Kampung Babat, RT01 RW01, Desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang.
Korban pertama kali ditemukan tewas dalam posisi tertelungkup pada Jumat 21 Juni 2019, sekira pukul 14.00 WIB. Bagian leher, tangan, dan kakinya diikat menggunakan tali plastik berwarna hijau.
Kondisi fisiknya terlihat cukup mengenaskan, di mana didapati beberapa luka dan memar bekas aksi kekerasan. Tak ada identitas apapun yang ditemukan dari jasad korban, sehingga hal itu membuat polisi sedikit kesulitan untuk mengungkap peristiwa pembunuhan tersebut.
“Awalnya dari petugas kesulitan mengungkap identitas korban. Sehingga dibuatlah sketsa dari korban ini, lalu menyebarluaskannya ke masyarakat, siapa tahu ada yang mengenalnya. Hingga akhirnya dari sketsa ini didapat identitas dari korban,” terang AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel kepada wartawan, Senin (24/6/2019).
Selanjutnya, petugas terus melakukan penyelidikan. Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), didapat keterangan dari sejumlah saksi. Dikatakan Ferdy, petugas lantas mendapatkan petunjuk dari penyelidikan itu bahwa pelaku pembunuhan merupakan orang dekat korban.
“Setelah didapat identitas dari korban, penyidik kemudian menggelar olah TKP dan mengidentifikasi siapa tersangkanya. Didapat kuat dugaan, yang melakukan adalah orang yang dekat dengan korban,” ucap Ferdy.
Kecurigaan pun mengarah kepada calon tunangan korban, bernama Jakaria (18). Saat proses penyelidikan awal, Jakaria bersama keluarga korban turut mendatangi Polsek Legok untuk dimintai keterangan. Seolah tak bersalah, ketika itu Jakaria menunjukkan rasa dukanya melihat sang kekasih ditutup kain kafan.
“Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku bahwa terakhir saat peristiwa itu sedang berada di tempat lain, tapi saat dikroscek keterangannya terindikasi bohong semua,” imbuhnya.
Jakaria tak bisa mengelak saat alibinya dikonfrontir dengan bukti-bukti yang ada. Diantaranya adalah hasil cek laboratorium pada bagian kuku korban, di mana terdapat bekas kulit yang teridentifikasi sebagai bagian dari anggota tubuh milik Jakaria.
“Ketika dilakukan cek fisik pada tersangka, terdapat luka cakaran. Setelah dicek sisa daging pada kuku korban, ternyata ada bagian (kelupasan) daging dari tersangka ini,” jelas Ferdy.
Setelah terdesak, barulah pada Sabtu 22 Juni 2019, sekira pukul 04.00 WIB Jakaria mengakui telah menghabisi nyawa tunangannya sendiri. Pembunuhan itu dipicu percekcokan keduanya di dalam mobil merek Honda CRV yang dikendarai Jakaria.
“Mereka cekcok di dalam mobil, lalu terjadilah kekerasan itu di mana tersangka mencekik bagian leher korban hingga meninggal dunia,” tukas Ferdy.
Atas perbuatannya, Jakaria dijerat Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak (PA) dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup.(bli)