Ganti Rugi Bangunan Tak Kunjung Dibayarkan, Warga Jurumudi Korban Tol JORR 2 Gerudug BPN Kota Tangerang

oleh -
Warga Jurumudi Korban Tol JORR 2 saat mengerudug BPN Kota Tangerang

Monitor, Kota- Ganti rugi konpensasi bangunan tak kunjung dibayarkan oleh Kantor BPN Kota Tangerang. Enam Kepala Keluarga (KK) pemilik bangunan di atas tanah milik Suherman Mihardja yang tergusur pembangunan proyek Tol JORR 2 Cengkareng-Batuceper-Kunciran menggerudug Kantor BPN Kota Tangerang di Kawasan Perkantoran Cikokol, Kota Tangerang, Kamis (23/4/2020).

Kepada wartawan, Suryadi salah satu pemilik bangunan tersebut mengatakan kedatangan mereka ke Kantor BPN Kota Tangerang untuk menuntut hak mereka berupa ganti rugi bangunan milik mereka yang tergusur pembangunan ruas Jalan Tol JORR 2 Cengkareng-Batuceper- Kunciran yang tidak kunjung dibayarkan oleh BPN Kota Tangerang.

“Sebagai pemilik bangunan tidak mengerti apa maunya BPN Kota Tangerang untuk menunda nunda pembayaran ganti rugi bangunan milik kami. Demi mensukseskan proyek nasional tersebut kami sudah mengalah dan pindah walaupun belum diganti rugi. Tapi koq sampai sekarang belum juga dibayarkan, ada apa dengan BPN Kota Tangerang?” kata Suryadi dengan nada tinggi.

Dari informasi yang didapat, bahwa pelaksanaan tanda tangan akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 lalu.

Namun, karena kedatangan Wijanto Halim ke Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang diduga dengan melakukan pengancaman terhadap karyawan Badan Pertanahan, sehingga penandatangan tersebut ditunda hingga batas waktu yang tidak pasti.

“Kami sangat simpati dan prihatin apabila kejadian tersebut benar terjadi, selaku aparat negara seharusnya karyawan tersebut bila dalam menjalankan tugasnya ada pengancaman pada dirinya, maka setidaknya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib bukan menjadi alasan untuk menunda nunda pembayaran atas uang ganti rugi bangunan kami,” kata Suryadi.

Suryadi meminta ganti rugi konpensasi bangunan segera dibayarkan, yang menurutnya bahwa Wijanto Halim bukanlah orang yang mempunyai tanah tersebut sesuai dengan Akta Jual Beli nya bahwa Johanes Gunadi selaku pemilik tanah dan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No 481 PK/Pdt 2018 tertanggal 30 Juli 2018 perkaranya dengan Suherman Mihardja yang selaku pemilik yang sah yang sudah bersertifikat ,sudah selesai dengan ditolaknya Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan kasasi No 3221/K/Pdt/2015.tertanggal 24 Febuari 2016.

“Jadi apalagi alasan BPN Kota Tangerang,” kata Suryadi.

Dikatakannya, di Kantor BPN Kota Tangerang, para pemilik bangunan untuk bertemu Maiyarni, Kasie Pengadaan Tanah BPN Kota Tangerang untuk minta penjelasan yang terkatung katungnya pembayaran ganti rugi konpensasi bangunan terhalang Satpam.

Suryadi Cs mendesak agar Satpam mengkonfirmasi ke Kasie Pengadaan Tanah. Usai melapor Satpam mengarahkan Suryadi Cs untuk bertemu Kepala Kantor BPN Kota Tangerang.

“Karena Kepala BPN tidak ada ditempat, akhirnya kami dijanjikan akan bertemu Kakan melalui telekonfrensi besok,” jelas Suryadi.

Ditambahkan Suryadi, pihaknya akan mendirikan gubuk di lokasi bekas bangunan mereka dan bila perlu akan menutupnya dengan pagar barikade.

“Kami sudah cukup sabar menunggu penyelesaian pembayaran uang ganti rugi atas bangunan milik kami, saya berharap Kepala Kantor dapat mengambil sikap yang tegas serta menghormati keputusan MA RI. Jadi, tidak ada alasan BPN dan PPK untuk menahan hak kami lebih lama, kami sangat membutuhkan Uang ganti Rugi tersebut untuk biaya hidup keluarga di tengah ekonomi yang sulit karena wabah virus corona serta menyambut hari raya idul fitri,” pungkasnya.(mul)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.