Gara-Gara Utang di Kantin, Kuli Proyek Bunuh Temannya dengan Martil

oleh -

Monitor, Tangerang – Seorang kuli bangunan bernama Jang Deni Ihsan (30)usai bagian kepalanya dihantam dengan martil berulang kali. Pelaku adalah IS (37), yang tak lain rekan korban sesama jadi kuli.

Kejadian itu dipicu persoalan utang makanan di kantin proyek pembangunan Ruko North Golfinch, Jalan Boulevard Spring, Kampung Cigaten, Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Pagedangan AKP Effry menerangkan, aksi sadis pelaku diawali rasa emosi lantaran pemilik kantin menagih utang makannya sebesar Rp400 ribu. Padahal, pelaku telah membayarkan utang melalui korban sebagai pesuruhnya.

“Motifnya soal utang. Jadi tersangka dan korban ini adalah teman satu kerjaan, lalu keduanya memiliki utang di kantin sebesar Rp900 ribuan. Tersangka merasa sudah membayarnya melalui korban,” kata Effry, Sabtu (31/10/2020).

Kekesalan pelaku terhadap korban bukan tanpa alasan, sebab akibat utang kantin itu Iing merasa malu telah ditegur bahkan dia juga telah dilarang mengutang makan kembali di kantin tersebut.

“Tersangka sampai harus pinjam uang untuk membayar utang tersebut. Selain malu, tersangka juga semakin kesal sebab dia dilarang mengutang,” sambungnya.

Kasatreskrim Polsek Pagedangan, Ipda Margana, menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut. Kata dia, pada hari kejadian saat jam istirahat, pelaku dan korban berada dalam bedeng proyek. Seketika, terjadi cekcok mulut di antara keduanya.

“Saat jam istirahat, korban dan tersangka duduk di dalam bedeng dan terjadi pertengkaran akibat masalah utang itu. Pelaku langsung memukul ke arah kepala korban dari belakang sebanyak lima kali sampai korban tersungkur,” jelasnya.

Usai menghabisi korban, Iing melarikan diri dengan terlebih dahulu membuang martil ke sungai. Polisi yang datang beberapa saat kemudian, langsung meringkus Iing dan mengamankannya ke Mapolsek Pagedangan. “Tersangka kita amankan enggak jauh dari lokasi kejadian, kita amankan di jalan,” tukas Margana.

Atas perbuatannya, Iing dijerat Pasal pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dijelaskan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.