Gedung Transmart Bintaro Disegel Satpol PP, Dewan : Kenapa Baru Sekarang?

oleh -
Satpol PP Tangsel melakukan penyegelan gedung Transmart Bintaro yang diduga belum memiliki IMB pada Selasa(14/3/2017)

Monitor, Tangsel- Langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan yang telah melakukan penyegelan Transmart Bintaro, di Jalan Graha Raya, Blok CP 03 A, Kelurahan Pakujaya, Serpong Utara, pada Selasa (14/3/2017) lalu  mendapatkan apresiasi dari pihak DPRD setempat.

Penyegelan terhadap gedung yang sudah berdiri sebanyak tiga lantai itu, diduga karena belum melengkapi regulasi yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel tentang perijinan pembangunan gedung tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Tb Bayu Murdani mengatakan, jika Transmart Bintaro belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sudah seharusnya tim Penegak Perda menjalankan fungsinya dengan menerapkan peraturan itu kepada gedung Transmart yang keberadaannya masih dalam proses pembangunan ini.

“Kalau untuk penyegelan Transmart, saya apresiasi. Karena ini untuk penegakan perundang-undangan yang ada di daerah Tangsel,” kata Bayu, Kamis (16/3/2017).

Meski begitu, Bayu menyebutkan bahwa penyegelan yang dilakukan Pol PP harus obyektif. Menurutnya, jika penyegelan dilakukan kepada Transmart Bintaro, petugas Penegak Perda juga harus melakukan hal yang sama terhadap perusahaan-perusahaan lain yang saat ini sedang menggalakkan pembangunan dikota hasil pemekaran ini.

“Jangan menimbulkan ada kesan tebang pilih dalam menegakan peraturan. Yang ini disegel, sementara yang itu tidak. Jadi harus ada perlakuan yang sama. Karena peraturan itukan ditegakan untuk pemerataan,” ujar politikus PDIP ini.

Ditanya sudah berapa lama proses pembangunan Transmart Bintaro dibangun dikawasan elit perumahan Alam Sutra tersebut, Bayu mengatakan bahwa Transmart Bintaro dibangun kurang lebih setahun lalu. Jika keberadaannya mendadak disegel, justru menimbulkan pertanyaan yang aneh.

“Kok baru kemarin disegel, sementara dari Tata Kota sudah ada, PU sudah ada, Dishub sudah ada, BP2T sudah ada, rumusan BKPRD juga ada,” tandasnya.

Berdasarkan data yang ada pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel, diketahui, Transmart Bintaro saat ini sudah memiliki legalitas resmi seperti surat rekomendasi no 005/047/BKPRD/VII/2016 tanggal 25 Juli 2016 yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Tangsel. Ijin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) bernomor 653/1622-BP2T/2016 tanggal 20 Oktober 2016. Rekomendasi Penataan Drainase nomor 610/3106/-MFT, September 2016 oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Tangsel, September 2016 lalu. Surat rekomendasi kajian lalulintas nomor 551.1/2615/LL oleh Dishubkominfo Tangsel, 28 Nopember 2016 serta rekomendasi Cut and fill nomor 500/1152-Bid Sarum dan Usaha oleh Pol PP Tangsel, 15 Agustus 2016 lalu.

Data lainnya, Transmart Bintaro saat ini belum memiliki Siteplan, IMB dan Ijin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).(mt01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.