Gegara Covid-19, Pemkab Tangerang dan DPRD Ahirnya Bahas Perubahan Anggaran

oleh -
Rapat paripurna tentang penyampian perubahan KUA PPAS perubahan anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Tangerang, yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Tangerang

Monitor, Kabupaten,- Lantaran adanya pandemi Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, akhirnya melakukan pembahasan mengenai perubahan anggaran yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

“Dalam situasi pandemi Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19) tertunya sedikit banyaknya memberikan dampak dan pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tangerang,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail saat memimpin rapat paripurna tentang penyampian perubahan KUA PPAS perubahan anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Tangerang, yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (19/8/21).

Kholid mengatakan, seiring dengan berubahnya belanja modal dan belanja operasi, akibat refocussing, rasionalisasi anggaran karena pandemi Covid 19, tentunya DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan membahasnya dan menentukan arah dan kebijakan dalam APBD Perubahan Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli menyampaikan, bahwa kondisi kemampuan keuangan daerah dalam Perubahan PPAS Tahun 2021 yaitu, jumlah pendapatan daerah diproyeksikan sebelum perubahan sebesar 5,46 triliun rupiah setelah perubahan menjadi 5,62 triliun rupiah bertambah sebesar 159,66 milyar rupiah

“Kebijakan umum anggaran ( KUA) dan Prioritas Plafon anggaran sementara ( PPAS), merupakan dokumen yang memuat kondisi ekonomi makro daerah meliputi kondisi pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan,” ungkap Mad Romli.

Rencananya, tambah Mad Romli , Pendapatan Asli Daerah ( PAD) sebelum perubahan sebesar 2,49 triliun rupiah dan setelah perubahan menjadi sebesar 2,59 triliun rupiah bertambah sebesar 99,81 milyar rupiah, pendapatan Transfer sebelum perubahan sebesar 2,66 triliun rupiah dan setelah perubahan menjadi sebesar 2,72 triliun rupiah, bertambah sebesar 54,80 milyar rupiah, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebelum perubahan sebesar 305,49 milyar rupiah setelah perubahan menjadi sebesar 310,53 milyar rupiah bertambah sebesar 5,04 milyar rupiah.

“Besaran target pendapatan dan kebutuhan belanja daerah tersebut, pada Perubahan PPAS Tahun 2021, mengalami defisit anggaran sebelum perubahan sebesar 324,99 milyar rupiah, setelah perubahan sebesar 580,49 milyar rupiah bertambah sebesar 255,50 milyar rupiah dari total belanja daerah,” jelasnya.

Asumsi dasar penyusunan RAPBD, kata Mad Romli, meliputi laju inflansi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dengan indikator ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan perkiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program utama atau prioritas pembangunan dan langkah kebijakan dalam upaya peningkatan pembangunan daerah yang merupakan sinkronisasi kebijakan pusat dan kondisi riil di daerah.

“Kami berharap kebijakan pembiayaan daerah yang menggambarkan sisi defisit dan surplus, sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah,”tandasnya.

Sedianya, rapat paripurna tentang penyampian perubahan KUA PPAS perubahan anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Tangerang tersebut, dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Astayudin, Ilcham Hoir, Aditya Wijaya, Wakil Bupati Tangerang Mad Romli serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tangerang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.(mt02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.