Monitor, Tangerang – Seorang pengusaha foto bernama Liu Sin Kong terlibat perdebatan serius dengan salah satu warga penghuni Cluster Collinare, Foresta BSD, Lengkong Kulon, Pagedangan, Tangerang. Ketegangan sempat terjadi hingga membuat pengurus lingkungan setempat serta beberapa petugas sekuriti menengahi.
Kejadian itu berlangsung pada Rabu 26 Mei 2021. Informasi yang dihimpun menyebut jika Liu mendatangi Cluster Collinare sejak pagi hari guna mengklarifikasi adanya penggunaan hak merek dari perusahaannya oleh pria berinisial PR. Saat ditemui, terjadi silang pendapat mengenai penggunaan merek usaha tersebut.
Liu sendiri merupakan pemilik usaha studio Cemerlang Foto. Merek usaha yang digelutinya sejak puluhan tahun itu telah mendapatkan hak paten dari Kementerian Hukum dan HAM. Secara otomatis, merek usahanya juga mendapat jaminan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.
Liu mengaku dirugikan, jika ada nama usaha untuk jenis yang sama mencatut nama dari merek Cemerlang Foto. Itu sebab, Liu mendatangi PR karena pemakaian merek usaha tersebut. PR sendiri diketahui berbisnis digital di bidang foto dengan akun instagram @cetakankreasicemerlang.
Meski merek usaha cemerlang foto dan cetakankreasicemerlang tak sama secara utuh, namun dalam ketentuan yang ada tetap tak diperbolehkan karena jenis usahanya bergerak pada bidang yang sama.
Pelanggaran itu bisa menimbulkan konsekuensi hukum, sebagaimana dijelaskan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 dengan ancaman penjara 5 tahun dan atau denda sebesar Rp2 miliar.
Antara Liu dan PR saling adu argumen hingga keduanya nampak bersitegang. Tak ingin meluas menjadi keributan, lantas sekuriti perumahan dan pengurus lingkungan memediasi. Satu sisi, Liu meminta PR membuat pernyataan di atas materai untuk tidak lagi menggunakan merek usahanya, namun di sisi lain PR membantah bahwa dirinya mencatut merek usaha tersebut.
“Sudah, sudah. Berarti ini tidak ada kesepakatan. Jadi ini cukup, silahkan tempuh jalur berikutnya (hukum),” ucap seorang pengurus lingkungan setempat seraya meminta kedua pihak membubarkan diri.
Ditengah perdebatan, rupanya diam-diam pemilik akun usaha @cetakankreasicemerlang mengubah nama usahanya di instagram menjadi @cetakankreasikita. Namun jejak digitalnya telah lebih dulu didokumentasikan oleh Liu sebagai barang bukti untuk pelaporan kepada polisi.
“Nah ini kan lihat sendiri akunnya sudah berubah nama. tadi pagi masih nama yang lama, sekarang berubah. Sebenarnya nggak perlu berbelit-belit, saya sudah punya bukti-buktinya. Saya hanya ingin dia buat pernyataan di atas materai tidak mengulangi. Kalau cuman akunnya dirubah, kan bisa aja nanti saya pulang namanya dirubah lagi ke semula. Tapi karena nggak ada itikad baik, maka saya akan tempuh jalur hukum,” ucap Liu.
Buntut perseteruan itu, lantas Liu pun sempat memertanyakan kepada pihak sekuriti dan pengurus lingkungan setempat, mengapa PR diizinkan menjalani usaha di dalam area cluster. Sementara, pada plang yang terpasang di depan gerbang masuk perumahan terpampang jelas keterangan “Cluster Collinare Tidak Diperuntukkan Untuk Usaha”.
“Kok bisa ada usaha di dalam cluster, itu plangnya jelas berisi larangan,” tukasnya. (bli)