Gegara Pungli PTSL, Mantan Kades Cikupa Ditahan Polisi

oleh -

Monitor, Kab.Tangerang,- Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) pembuatan sertifikat tanah pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021, mantan Kepala Desa (Kades) Cikupa berinisial AM akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan Polisi, pada Senin (4/7/22) kemarin.

Selain AM , penyidik Polresta Tangerang juga menahan SH (Eks Sekdes Cikupa) , MI (kaur perencanaan dan mitra desa/anggota satgas yuridis PTSL) dan MSE (kaur keuangan dan ditunjuk sebagai bendahara PTSL)

Kapolresta Tangerang Kombes Pol R. Romdhon Natakusuma mengatakan, penahanan terhadap para tersangka sudah sesuai berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi – saksi bahwa para tersangka terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar atau pemerasan pada program PTSL tahun anggaran 2021.

“Kami melakukan penahanan kepada ke 4 tersangka atas dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) PTSL,”kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Romdon, dalam jumpa pers yang digelar di Mapolresta Tangerang, Selasa (5/7/22) .

Romdon mengatakan, program PTSL merupakan program pemerintah pusat melalui BPN Kabupaten Tangerang, tanpa dipungut biaya. Namun, pada prakteknya oknum mantan Kades Cikupa beserta tersangka lain melakukan pungli.

Kata Kapolres, sebagai penyelenggara pemerintahan ditingkat desa, tentunya hal tersebut melanggar pasal 12 huruf a Undang – undang no 31 tahun 1999 sebagimana telah dirubah menjadi undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Kami melakukan penahanan di rutan Mapolresta Tangerang dan jika berkasnya telah lengkap, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk segera disidangkan,” jelasnya. (mt02)

No More Posts Available.

No more pages to load.