Monitor, Tangsel- Aksi massa yang digelar di depan Mal Bintaro X-Change, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (27/1/2022) menuntut hak atas sebidang tanah milik Yatmi selaku ahli waris Almarhum Alin Bin Embing seluas 11.320 meter persegi. Selain itu, mereka juga menyoroti soal proses perizinan pembangunan mal tersebut.
Massa yang mengatasnamakan keluarga besar ahli waris Almarhum Alin Bin Embing itu mempersoalkan keberadaan Mal Bintaro X-Change. Menurut mereka mal tersebut dibangun diatas tanah milik keluarga ahli waris seluas 11.320 meter persegi berdasarkan surat BPN Kota Tangsel tertanggal 23 Agustus 2019 No.MP 0101/654-36-07/2019.
“Bintaro X-Change dibangun diatas tanah kami, dasarnya apa?,” kata Poly Betaubun selaku Kuasa Pengurus dari Yatmi ahli waris Alin Bin Embing saat aksi berlangsung.
Pada kesempatan tersebut Poly juga menegaskan bahwa pihaknya tidak punya masalah dengan pengembang Bintaro. Berulang-ulang dipertanyakan dasar pembangunan di lokasi yang diklaim milik ahli waris keluarga almarhum Alin Bin Embing.
“Kami tidak ada persengketaan dengan pengembang. Mafia pejabat Pemda yang memberikan izin kepada pengembang untuk membangun tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan Kuasa Hukum Ahli Waris, Harun yang menyebut bahwa tidak ada sengketa dengan pihak JRP sehingga pihaknya tidak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Yang pasti ini tidak ada sengketa. Karena tanah ini masih murni dan tidak masuk dalam HGB Jaya Property,” ujarnya.
Harun justru menuding adanya dugaan keterlibatan Pejabat Tangsel dalam penerbitan perijinan Mal Bintaro X-Change sehingga bisa dibangun di atas tanah tersebut.
“Dugaannya kong kalingkong, bagaimana bisa Mal ini dibangun, peresmiannya 2013, ijinya baru keluar 2018. Ini kan jauh sekali,” ungkapnya.
Baca Juga : Gelar Aksi Depan Mal Bintaro X-Change, Warga: Kembalikan Hak Ibu Yatmi !
Massa aksi juga membentangkan spanduk besar berisikan kecaman terhadap Wali Kota dan Mantan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dan Airin Racmy Diani serta tulisan terkait proses pembangunan Mal Bintaro X change tahap 1 dan 2.
Dalam tulisan itu disebutkan, tahap 1 sudah di bangun sejak 2012 tanggal 06 Juni. Peresmian 2013 akhir. Kantor PTSP Kota Tangsel menyampaikan kepada Kemendagri. Selanjutnya PT. JRP mengajukan perijinan sejak 2017 mendapatkan ijin prinsip 2018 dan dikeluarkan IMB 2019.
Pihak PT. Jaya Real Property (JRP) sudah membantah klaim ahli waris. Pihak JRP menyebut bahwa tanah yang diklaim ahli waris itu adalah milik PT. JRP berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Pihak JRP juga mempersilahkan pihak ahli waris untuk membuktikannya di pengadilan. “Kami percaya bahwa itu milik kami, walaupun tidak secara absolut karena bisa saja pengadilan membuktikan sebaliknya. Silahkan gugat, kami akan hadapi dengan senang hati. Apabila pengadilan berpendapat sebaliknya, kami juga dengan lapang hati akan menyerahkan tanah itu,” ujar M Irfan Fajar, Manager Advokasi dan Permasalahan Tanah PT. JRP kepada Monitortangerang.com di kantornya, Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangsel, Selasa (25/1/2022).
Bantahan lengkap pihak PT. JRP soal klaim ahli waris atas tanah Mal Bintaro X-Change baca di sini: Lahan Bintaro X-Change Digugat Warga, PT. JRP Persilahkan Tempuh Jalur Hukum (mt01/03)