Monitor, Tangsel – Kemilau harta terkadang membuat banyak orang gelap mata, hingga lupa diri melakukan hal-hal di luar nalar. Seperti yang dialami kakak-beradik di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).
Sang adik, Salman Alfarizi (41), tega membacok kakak kandungnya, Nurman (43), hingga menyebabkan luka parah di bagian kepala. Kejadian itu berlangsung di kediaman Nurman, Jalan Raya Pondok Salak, RT05 RW22, Pondok Benda, Pamulang, Senin 2 Desember 2019 pagi.
Peristiwa itu bermula saat Salman mendatangi kediaman Nurman sekira pukul 10.00 WIB. Kedatangannya bermaksud membahas soal pembagian warisan. Tiba-tiba keduanya berdebat panas, hingga saling cekcok. Meski sempat dilerai oleh saksi di lokasi, Darsun, namun Nurman terlanjur emosional.
“Setelah dilerai, pelaku justru mengambil golok yang ada di sepeda motornya, dan langsung tangan kirinya memegang leher korban, dan tangan kanan yang memegang golok dibacokkan ke kepala korban,” terang Kompol Hadi Supriatna, Kapolsek Pamulang, Kamis (5/12/2019).
Akibat pembacokan, korban terkapar bersimbah darah. Melihat itu, saksi Darsun berusaha menakut-nakuti dengan mambawa balok yang akan dipukulkan kepada pelaku. Spontan, Salman kabur melarikan diri dengan membiarkan motornya tertinggal.
“Lalu beberapa jam kemudian, pelaku datang ke Polsek Pamulang dan melaporkan kalau dia baru saja ribut dengan kakaknya. Lalu dikatakan jika sepeda motornya ditahan oleh kakaknya. Pelaku tak melaporkan juga kalau dia sudah melakukan pembacokan,” jelas Hadi.
Berdasarkan laporan itu, unit Tim Vipers Polsek Pamulang langsung bergerak ke lokasi kejadian. Pelaku yang juga ikut serta datang bersama petugas, leluasa mengambil sepeda motornya dan langsung tancap gas.
“Pada saat pelaku pergi, lalu istri korban (Fitri Wijayanti) baru menyampaikan kalau sebelumnya pelaku ini telah membacok suaminya yang saat itu masih pingsan di dalam rumah,” sambungnya.
Betul saja, saat dicek ke dalam kamar didapati jika korban bersimbah darah dengan luka bacokan di bagian kepala. Berdasarkan penjelasan istri dan saksi, lantas Tim Vipers balik memburu keberadaan pelaku.
Tanpa waktu lama, petugas menciduk Salman di kediamannya di Jalan Swadaya, Kampung Pondok Petir Poncol Nomor 26 RT04 RW05, Pondok Benda, Pamulang. Turut disita, senjata tajam menyerupai golok dengan bentuk melengkung di bagian ujungnya.
“Ini motifnya perselisihan soal warisan, tapi kita belum tahu detailnya. Pelaku terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tandas Hadi.(bli)