Monitor, Kota- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, pada Jumat (05/04/2019) siang, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Atas LKPJ Walikota Tangerang Tahun 2018. Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang itu, juga mengesahkan 2 Raperda.
Ya, ke dua Raperda tersebut yakni, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang tahun 2019 – 2023. Dan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Walikota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, ketua fraksi, ketua Panitia Khusus (Pansus) serta para anggota DPRD atas terselesaikannya pembahasan 2 Raperda tersebut.
“Semoga dapat memberikan solusi atas berbagai kebutuhan yang ada di Kota Tangerang,” ucap walikota.
Mengenai RPJMD Kota Tangerang tahun 2019 – 2023, Walikota menjabarkan program pembangunan daerah yang akan dilaksanakan sudah mempertimbangkan capaian kinerja OPD lima tahun ke belakang.
“Program yang disusun sudah diarahkan untuk menjawab permasalahan yang ada di masyarakat. Seperti penanganan banjir, kemacetan, persampahan, pengangguran, kemiskinan dan permasalahan lainnya,” paparnya.
Terkait perubahan atas Perda No. 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, kata Arief, dengan digabungnya perangkat daerah yang baru diharapkan mampu beradaptasi secara responsif, lebih efektif dan efisien dalam menangani urusan pemerintahan.
“Prosesnya masih panjang, setelah ini masih menunggu persetujuan dari provinsi,” jelasnya. (ben)