Monitor, Kota – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama seluruh jajaran KPU Kota Tangerang, Kamis (25/01/2018).
Rakor yang bertempat di ruang rapat KPU Kota Tangerang itu dilakukan untuk mensosialisasikan aturan teknis dalam tahapan kampanye pemilihan Walikota dan wakil Walikota (pilkada) Kota Tangerang.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, tim pemenangan pasangan calon (paslon), perwakilan seluruh partai politik (parpol) pendukung, serta perwakilan dari Pemerintahan, Kepolisian dan TNI.
Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi mengatakan, bahwa ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam aturan teknis kampanye.
“Dalam hal penjelasan soal kampanye ada di PKPU 4 2017, harapan kami semua yg ada disini bisa sama-sama mempelajari, karena ada 7 (tujuh) poin yg penting diperhatikan,” katanya.
Dalam rakor tersebut, Sanusi juga menjelaskan bahwa adanya perubahan terkait teknis kampanye calon kepala daerah.
“Ada banyak hal yang berubah terkait kampanye calon kepala daerah. Pada pilkada serentak ini, seluruh urusan kampanye paslon mulai dari alat peraga dan lainnya itu sudah menjadi kewenangan KPU,” jelasnya.
Saat memaparkan di depan seluruh peserta rapat, Sanusi menyampaikan secara gamblang terkait seluruh aturan kampanye, di antaranya aturan pengadaan alat peraga kampanye, aturan penyebaran alat peraga kampanye pasangan calon (paslon), jumlah dan isi baliho-baliho kampanye paslon.
“Artinya sangat banyak regulasi yang wajib dipahami agar tidak terjadi kesalahan. Kampanye ini bagian yang sangat penting,” ujarnya.
Berikut ukuran Bahan Kampanye (BK) yang diatur dalam Petunjuk Teknis (juknis) kampanye KPU Kota Tangerang.
a. Selebaran (Ukuran 8,25 cm x 21cm) untuk 200.000 kepala keluarga.
b. Brosur (Ukuran Posisi Terbuka 21 cm x 29,7 cm), (Ukuran Posisi Terlipat 21 cm x 10 cm) untuk 200.000 kepala keluarga.
c. Pamflet (Ukuran 21 cm x 29,7 cm) untuk 200.000 kepala keluarga.
d. Poster (Ukuran 40 cm x 60 cm) untuk 200.000 kepala keluarga.
Sementara, untuk ukuran desain Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditetapkan KPU Kota Tangerang adalah sebagai berikut;
a. Baliho/Billboard/Videotron (Ukuran 3 m x 5 m) pemasangan Tingkat Kota, sebanyak 5 buah.
b. Umbul-umbul (Ukuran 5 m x 1,15 m) pemasangan Tingkat Kecamatan sebanyak 160 buah.
c. Spanduk (Ukuran 1,5 m x 5 m) pemasangan Tingkat Kelurahan sebanyak 208 buah.
Untuk diketahui, masa kampanye Pilkada serentak 2018 akan dimulai pada 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Dalam tahapan ini, seluruh pasangan calon akan menggelar kampanye di tengah masyarakat. (ben)