Monitor, Tangsel- Tugu Alam Sutera yang terletak di Jalan Raya Serpong diduga tidak memiliki perijinan, pasalnya tugu tersebut melambangkan merek pengembang atau sebagai promosi. Hal tersebut diutarakan Ketua Pokja Dua Dinas Penanaman Modal & PTSP Kota Tangerang Selatan, Herman Susilo
Herman Susilo menjelaskan, Tugu Alam sutera yang berlokasi di Jalan Raya Serpong bertuliskan merek salah satu pengembang properti ternama di Tangerang Selatan merupakan wajib pajak reklame dan harus memenuhi kewajiban membayar pajak.
” Ijin reklame Tugu Alam Sutera sampai saat ini belum terdaftar di dinas DPMPTSP Kota Tangsel, diharapkan pengembang segera mengurus perijinan dan pengembang Alam Sutera patuh terhadap peraturan dan perundang undangan yang berlaku”, ujar Herman, Rabu (8/11/2023).
Terpisah, Pemerhati Budaya dan Sosial Kota Tangsel Tb. Sos Rendra membenarkan seharusnya pengembang memperhatikan dan mengurus terkait perijinan reklame terkait Tugu Alam Sutera agak kedepannya tidak menimbulkan polemik atau dijadikan monumen sejarah Kota Tangerang Selatan.
” Sebaiknya pengembang Alam Sutera memberikan Fasiltas Sosial dan Umum (Fasum) kepada Pemkot Tangsel dan disini ada sejarah nya pahlawan seribu, ada baiknya dibuat Tugu Pahlawan Seribu untuk mengingat sejarah heroik pahlawan Tangerang Selatan,” tuturnya.
Sementara, Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, mengungkapkan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu apakah lokasi tersebut bisa dimanfaatkan sebagai monumen sejarah atau tugu ciri khas Kota Tangerang Selatan.
” Kami akan mempelajari terlebih dahulu terkait keberadaan Tugu Alam Sutera dan diduga belum diurus terkait perijinan reklamenya,” tukas Benyamin. (abe)