Monitor, Serpong- Ada hal berbeda disajikan di ruang pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Para pemohon perijinan dimanjakan dengan adanya jamuan berupa minuman dan makanan ringan di ruang pelayanan.
Disudut ruangan, terdapat meja berisi pemanas air yang dilengkapi dengan wadah gula, kopi dan teh. Tak hanya itu, tersedia pula beragam makanan ringan yang gratis dicicipi oleh siapapun yang datang untuk mengurus administrasi perijinan.
Kepala DPMPTSP Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, menjelaskan, sajian makanan dan minuman ringan yang disediakan di ruang pelayanan semata-mata ditujukan agar masyarakat yang datang merasa nyaman, terutama saat menunggu proses konsultasi pengajuan dokumen perijinannya.
“Jadi kami ingin membuat agar masyarakat yang datang mengurus perijinan merasa nyaman. Jika begitu, harapannya nanti akan berdampak pula pada peningkatan jumlah pemohon di Kota Tangsel ini,” tutur Bambang di Kantornya, Jalan Raya Serpong, Jelupang, Serpong Utara, Tangsel, Kamis (26/7/2018) sore.
Ditambahkannya, selain jamuan itu, ada pula fasilitas bermain anak-anak yang letaknya berada di dalam ruangan. Meski terbatas, dikatakannya, sarana tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang ada, dimana setiap ruang pelayanan publik harus menyediakan pula pojok bermain anak, selain ruang khusus merokok, serta ruang menyusui.
“Ada juga fasilitas pojok bermain anak, jadi orang tua yang membawa balita tak perlu gelisah, karena anaknya bisa bermain disana sambil menunggu proses konsultasi dokumennya,” imbuh Bambang.
Saat ini, menurut Bambang, proses perijinan di DPMPTSP Kota Tangsel kian dipermudah. Hal itu terjadi setelah dibukanya pelayanan sistem Daring (Online), sehingga masyarakat yang datang tak perlu lagi harus mengantri lama di ruang pelayanan. Para pemohon bisa mendaftarkan semua permohohan perijinan secara Daring dari mana saja dan kapan saja.
“Sekarang semua sudah bisa diakses Online, sehingga lebih praktis mengurusnya,” jelasnya lagi.
Bahkan, disebutkan Bambang, dokumen SK ijin pemohon yg sudah terbit akan langsung dikirimkan melalui pos ke alamat pemohon, tanpa harus pemohon datang ke DPMPTSP. Sebagaimana diketahui, DPMPTSP Kota Tangsel sejak tahun lalu telah menandatangai Memorandum Of Understanding (MOU) dengan PT Pos Indonesia dalam pendistribusian SK Perizinan kepada pemohon.
“Dengan MOU itu, SK perijinan akan kami kirim melalui kantor pos. Jadi masyarakat tinggal menunggu saja, dan perlu datang lagi ke kantor DPMPTSP,” pungkasnya.
Setidaknya, ada 112 perizinan dan 25 non perizinan di Kota Tangsel telah dapat diakses melalui simponie2.tangerangselatankota.go.id. Jika proses ijin sudah jadi, maka surat tersebut akan dikirim melalui pos. Sehingga pelayanan pengiriman SK Perizinan itu diharapkan juga menjadi kemudahan tersendiri yang menambah kenyamanan bagi masyarakat pemohon perijinan.(bli)