Genjot Pendapatan dari PBB, Bapenda Tangsel Intensifkan Pemeriksaan Pajak Daerah

oleh -

Monitortangerang.com- Salah satu pajak daerah yang memberikan kontribusi cukup besar bagi pembangunan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).  Dari tahun ke tahun, realisasi pendapatan dari sektor pajak PBB di Kota Tangsel terus mengalami kenaikan, dan pada tahun 2017 lalu, pendapatan dari PBB mencapai sekitar Rp  307 miliar.

Melihat potensi yang begitu besar ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak PBB untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH.

Bapenda Kota Tangsel melalui Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah dalam berbagai sosialisasi tak henti-hentinya terus mengingatkan kepada para wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah, pada Bapenda Kota Tangsel, Cahyadi mengatakan, bahwa pentingnya pemeriksaan pajak daerah yakni untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sehingga nantinya diharapkan akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangsel.

Tak dipungkiri, di Kota Tangsel belum semua wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan taat membayar pajak khususnya PBB . Karenanya, menurut Cahyadi, pihaknya terus mengintensifkan upaya pemeriksan pajak daerah kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah 3 (Serpong, Pamulang, Setu), Fredy Firdaus menjelaskan, tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Menurut Fredy, hal itu sudah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah. Dengan mengoptimalkan pemeriksaan pajak daerah, diharapkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah di Kota Tangsel bisa dimaksimalkan.

Selain dengan melakukan pemeriksaan pajak daerah, upaya lain yang juga dilakukan untuk mengoptimalisasi pemungutan pajak daerah di Kota Tangsel adalah, melalui upaya Penagihan Piutang (PENTUNGAN) PBB. Petugas lapangan PBB melakukan penagihan lengsung ke rumah-rumah wajib pajak yang masih menunggak pajak.

Upaya berikutnya, yakni dengan Mobil Keliling. Bapenda bekerjasama dengan Bank BJB membuka layanan pembayaran PBB di lingkungan masyarakat ke kelurahan dan kecamatan untuk melayani wajib pajak yang akan membayar PBB.

Kemudian, dengan membuka pelayanan mobil keliling setiap hari Sabtu dan Minggu, Upaya keempat, dengan program penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Selanjutnya, yakni pemasangan stiker bagi wajib pajak yang tidak patuh/ belum membayar pajak.

Upaya lainnya yaitu, dengan menerapkan system monitoring omset online kepada wajib pajak dengan memasang alat Tapping box pada alat transaksi yang digunakan wajib pajak di kota Tangerang Selatan.

Tak hanya menyasar para wajib pajak dari kalangan masyarakat umum, Pemkot Tangsel juga berupaya menyasar para aparatur sipil Negara (ASN) Tangsel untuk juga taat membayar pajak.

Sebelumnya, Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany bahkan langsung memberikan contoh kepara para pegawai di bawahnya dengan melakukan transaksi pembayaran pajak PBB-P2 secara langsung di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, dalam rangka pekan ASN taat pajak beberapa waktu lalu. Airin memberikan contoh betapa pentingnya membayar pajak.

REALISASI  PENDAPATAN PBB

JENIS PAJAK

 

PBB

TAHUN REALISASI
2014 187,667,211,266
2015 242,342,903,211
2016 286,560,562,392
2017 307,198,285,629
     

Selain upaya pemeriksaan pajak yang terus diintensifkan, upaya lain Pemkot Tangsel meningkatkan pendapatan dari sektor PBB yakni dengan mengeluarkan kebijakan memberi keringanan dan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan. Kebijakan itu diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan tahun 2017 ke bawah.

Kepala Bapenda Kota Tangsel, Dadang Sofyan menerangkan, wajib pajak yang terutang periode 2014-2017 cukup membayar pokok pajak ditambah 50% dari jumlah denda. “Baru setelah terpenuhinya kewajiban itu, wajib pajak hanya bayar pokok pajak, sedangkan untuk tahun 2013 dan sebelumnya, denda dihapus 100%,” terangnya.

Dengan begitu, wajib pajak dapat memanfaatkan pembebasan denda keterlambatan pembayaran yang dibebankan sebesar 2% per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan sejak terhitung tanggal jatuh tempo tahun pajak pembayaran.

Dadang juga menambahkan, bahwa kemudahan pembayaran pajak di Kota Tangsel terus dipermudah. Wajib pajak cukup datang ke bank tempat pembayaran yang ditunjuk dengan membawa surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) atau menunjukkan nomor objek pajak (NOP) PBB.

Untuk informasi tagihan PBB, masyarakat Tangsel juga dapat mengakses aplikasi INFO PBB dengan mengunduhnya melalui PlayStore pada aplikasi Android. Cukup masukkan nomor objek pajak (NOP) dan tahun pajak PBB, informasi tagihan akan tertera. Selain itu, informasi tagihan PBB juga dapat diakses melalui SMS gateway dengan cara mengetikkan NOP dan mengirimkan SMS ke nomor 081210101070.

Untuk Diketahui, tarif PBB di Kota Tangsel berdasarkan regulasi yang baru yakni perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2010 yang dirubah menjadi Perda nomor 3 tahun 2017 disebutkan bahwa untuk NJOP s.d Rp200 Juta tarifnya 0%. Untuk NJOP > Rp200 juta s.d Rp1 miliar tarifnya 0,1 %, kemudian NJOP > Rp1 miliar s.d Rp 5 miliar tarif 0,2 %. Untuk NJOP >Rp5 miliar s.d Rp10 miliar tarif 0,25% dan untuk NJOP di atas Rp10 miliar tarif pajaknya 0,3%. (ADV)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.