Monitor, Tangsel- Program Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amien dalam hal pemberantasan korupsi telah dijabarkan secara detil dalam visi misi yang ada. Didalamya disebutkan, jika aspek pencegahan lah yang terpenting, ketimbang hanya penindakan.
“Beliau menawarkan agenda aksi yang lebih konkrit dan komprehensif, itu jelas dalam visi dan misinya,” kata Musa Al-asari, Sekretaris Grind Banten, Senin (14/1/2019) malam.
Dia menambahkan, jika Jokowi telah meletakkan fondasi dengan membuat Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Pada pemerintahan selanjutnya, Jokowi-Ma’ruf akan memastikan strategi nasional itu akan dilaksanakan secara konsisten.
“Fokusnya ada pada bidang perizinan dan tata niaga, keuangan negara, penegakan hukum, dan reformasi birokrasi di setiap Kementerian, Pemerintah Daerah, dan lembaga,” imbuhnya.
Dilanjutkan Musa, selama memimpin pemerintahan periode pertama, Jokowi sudah menerapkan transaksi non-tunai. Ke depan, Jokowi akan melanjutkan model transaksi non-tunai sebagai upaya pencegahan tindak pencucian uang.
“Pak Jokowi akan terus mempertegas penindakan kejahatan perbankan dan pencucian uang. Sehingga akan ada efek jera karena terjadi proses pemiskinan para koruptor,” ungkapnya.
Menurut dia, komitmen pemberantasan korupsi erat kaitannya dengan latar belakang pemimpin. Jika pemimpinnya bersih, maka upaya pemberantasan korupsi akan mudah berjalan. Ia mengklaim, Jokowi sudah memiliki rekam jejak yang baik dalam hal pemberantasan korupsi.
Dibeberkan Musa, pada tahun 2010 Jokowi mendapatkan ‘Bung Hatta Anti Corruption Award’ ketika menjabat sebagai Wali Kota Solo. Kemudian Jokowi juga melanjutkan komitmennya dalam hal pemberantasan korupsi dengan mencanangkan sistem e-budgeting ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta.
“Pasangan Jokowi-Ma’ruf sangat optimis dengan komitmennya bahwa Indonesia bisa menjadi negara yang bersih dari korupsi,” ucapnya.
Masih kata Musa, komitmen Presiden Jokowi dalam mewujudkan rasa keadilan di masyarakat sudah tidak perlu diragukan lagi. Apalagi dalam banyak kasus korupsi yang diungkap lembaga anti rasuah KPK.
“Kita bisa melihat bagaimana sikap Presiden ketika KPK dicoba untuk dilemahkan kewenangannya. Presiden di situ menunjukkan ketegasannya dan komitmennya,” ulas Musa.
Untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, pemerintah sendiri telah menerbitkan Perpres 54/2018 tentang Pencegahan Korupsi, di mana lima pejabat tinggi negara dan kementerian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan bahwa 11 aksi pencegahan korupsi ujungnya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan publik.(bli)