Monitor, Kabupaten- Meski tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang dan akan bersidang dalam 4 hari mendatang, Pemkab Tangerang tetap melaksanakan pembongkaran paksa Pasar Kutabumi, Kamis (18/04/2024).
Terpantau ratusan personil gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP se-Kabupaten Tangerang termasuk yang bertugas di 29 kecamatan juga ikut dikerahkan.
Mereka tiba di lokasi pembongkaran sejak pukul 08.00 WIB dan melaksanakan Apel Pelaksanaan Pembongkaran pasar yang berada di bawah naungan Perumda NKR- BUMD bergerak di bidang pasar rakyat.
Dua alat berat- eksavator diturunkan untuk meruntuhkan bangunan dan kios di bagian pintu masuk bagian depan dan samping kanan pasar.
Terpantau di lokasi pembongkaran Asisten Daerah III, Ahmad Yani, jajaran Direksi Perumda NKR serta sejumlah perwira dari Kepolisian untuk mengamankan jalannya eksekusi pembongkaran.
Awalnya, sejumlah Pengunjung dan Pedagang pasar tetap berjualan dan aktivitas transaksi perniagaan berjalan seperti biasanya. Namun sekira pukul 11.00 WIB, penyegelan dimulai dan sebagaian Pedagang pun sempat bereaksi menentang eksekusi yang dinilai memaksa dan melanggar hukum tersebut.
Ratusan Pedagang pun, menggelar aksi dan berorasi untuk menyampaikan keberatannya. “Kami bukan maling Pak, mengapa ini dibongkar paksa dan kami diusur. Kami juga sedang menggugat secara Perdata,” tukas salah satu Orator. (abe)