Gugatan Dikabulkan PTUN, 6 Mahasiswa PKN STAN Bintaro Batal di ‘DO’

oleh -

Monitor, Tangsel – Rasa bahagia dirasakan 6 mahasiswa Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka lega, lantaran majelis hakim mengabulkan gugatan status Drop Out (DO) yang dialami.

Keenam mahasiswa itu masing-masing berinisial IBA, FPK, MAS, AWG, AAP, dan AN. Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Provinsi Banten, dengan nomor perkara : 35/G/2019/PTUN-SRG.

Pada Rabu 11 Desember 2019, PTUN Serang menolak eksepsi pihak tergugat yang merupakan pihak PKN STAN Bintaro. Dalam pokok perkaranya, majelis hakim memutuskan 4 poin terkait gugatan itu, yakni ;

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal keputusan Direktur PKN STAN berupa pengumuman :
– Peng-39/PKN/2019
– S-427 sampai dengan S-432
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Direktur PKN STAN berupa pengumuman :
– Peng-39/PKN/2019
– S-427 sampai dengan S-432
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp300 ribu.

“Majelis hakim mengabulkan gugatan oleh keenam mahasiswa yang sebelumnya di drop out oleh PKN STAN,” terang Janses E Sihaloho, kuasa hukum 6 mahasiswa STAN, di Bintaro, Tangsel, Senin (16/12/2019).

Informasi yang dihimpun, kronologis drop out terhadap 6 mahasiswa PKN STAN itu dipicu adanya kecurigaan salah satu dosen mata kuliah Komputer Audit bernama Ichsan Nafarin yang menganggap ke enam mahasiswa mencontek saat berlangsung ujian akhir semester pada pertengahan Januari 2019.

Kemudian pada 31Januari 2019, keluarlah nilai hasil ujian semester. Di sana disebutkan jika ada 8 mahasiswa yang mendapat nilai E, 6 di antaranya adalah IBA, FPK, MAS, AWG, AAP, dan AN. Lalu pada tanggal 4 Februari 2019, 8 mahasiswa yang memeroleh nilai E mengalami perubahan nilai.

Hasilnya, ke-6 mahasiswa mendapatkan nilai D yang otomatis tidak lulus dan langsung DO. Sedangkan nilai 2 mahasiswa lainnya berubah menjadi C, sehingga tetap dianggap lulus dan melanjutkan studi di PKN STAN.

Keenam mahasiswa yang mendapat nilai D itu sebelumnya selalu mendapatkan nilai di atas rata-rata, yaitu IPK di atas 3.00. Bahkan dikatakan, jika mereka mampu mengerjakan ujian akhir semester mata kuliah komputer audit dengan baik.

“Jadi pihak dosen yang bersangkutan dengan mata kuliah itu mencurigai adanya kecurangan yang dilakukan oleh ke enam mahasiswa ini, sehingga tiba-tiba keluarlah nilai itu,” terang Janses.

Berdasarkan keputusan resmi PKN STAN, lalu ke-6 mahasiswa itu menyandang status DO. Merasa tak adil, mereka melakukan berbagai upaya demi tetap menimba ilmu di PKN STAN. Di antaranya dengan menyurati Direktur PKN STAN untuk meminta transparansi nilai.

Lalu mereka menyurati pula pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terkait permintaan transparansi nilai, namun permintaan itu ditolak.

Kemudian membuat laporan ke Ombudsman RI dengan nomor register 0256/LM/2019/JKT. Di mana laporannya berisi keterangan bahwa telah ditemukan tindakan maladministrasi berupa tidak kompeten, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut terkait pemberian nilai kepada ke-6 mahasiswa pelapor.

Tak sampai di situ, ke-6 mahasiswa memerjuangkan haknya dengan membuat laporan ke Komnas HAM, dengan nomor agenda : 126598 dan nomor : 127382. Hingga kini, laporan itu masih berproses di Komnas HAM.

Berikutnya membuat laporan ke Komisi Informasi Pusat dengan akta registrasi sengketa : 032/REG-PSI/VII/2019 dengan Nomor : 032/VII/KIP-PS/2019. Perkara itu masih menunggu jadwal sidang. Membuat laporan ke kepolisian dengan nomor laporan : LP/4667/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus Polres Tangsel. Hingga menggugat ke PTUN Serang, dengan nomor : 35/G/2019/PTUN-SRG.

Satu dari 6 mahasiswa yang yang menggugat PKN STAN, AAP, menuturkan rasa bahagia karena gugatan mereka dikabulkan hakim PTUN Serang. Bukan tanpa sebab, karena mereka telah menunggu cukup lama sampai keluar putusan itu. Bahkan, beberapa di antaranya harus ada yang banting setir nyambi jadi ojek daring (Ojol).

“Orang tua, keluarga, pasti kecewa saat tahu kami dikeluarkan dari STAN. Kami menunggu proses ini cukup lama, bahka ada yang jadi ojek, saking berharap bisa kembali kuliah lagi. Kami tetap sabar, karena merasa memang ada hak kami yang tidak dipenuhi, tak ada transparansi nilai. Alhamdulillah sekarang terbukti kebenarannya, gugatan kami dikabulkan,” terang AAP, dikonfirmasi terpisah.

Sementara menanggapi gugatan yang dikabulkan PTUN Serang itu, PKN STAN menyatakan akan mempelajari lebih dulu putusan perkara. Selanjutnya, hasil kajian dilaporkan dan dikonsultasikan dengan Biro Advokasi Setjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku kuasa perkara.

“Terkait hal tersebut, kita akan konsultasikan dengan pimpinan dan Biro Advokasi Setjen Kementerian Keuangan, yang menjadi kuasa dalam perkara tersebut,” singkat Inwan Hadiansyah, Humas PKN STAN, saat dihubungi.(bli)

Responses (4)

  1. Lha baru pengadilan lokal saja sudah senang, stan kan masih bisa banding sampai MA. Lagian tiap semester juga bakalan kena do lagi, mending minta transkrip saja trus pindah, Tidak terbayang jika semua mahasiswa yang do bikin gugatan bisa kacau itu kamus.

  2. Lha baru pengadilan lokal saja sudah senang, stan kan masih bisa banding sampai MA. Lagian tiap semester juga bakalan kena do lagi, mending minta transkrip saja trus pindah, Tidak terbayang jika semua mahasiswa yang do bikin gugatan bisa kacau itu kampus.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.